Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perizinan Proyek PJUTS Jangan Berbelit Belit

📅 Rabu, 27 Mar 2024, 08:36 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Perizinan Proyek PJUTS Jangan Berbelit Belit Doc: istimewa

JAKARTA - Demi mempercepat transisi energi, terutama eksekusi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS), birokrasi tak boleh berbelit belit. Perizinan tak perlu melibatkan pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah desa.

Anggota Komisi VII DPR RI Mercy Chriesty Barends minta agar dalam proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS), khusus persyaratan rekomendasi dari kepala daerah atau kepala desa agar dihilangkan. "Saya kira kepala desa tidak kompeten. Pihak PLN yang punya kewenangan mengeluarkan rekomendasi siapa yang pelanggan dan bukan pelanggan, that is the points. Sesederhana itu," ujar Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).

Dengan tidak melibatkan kepala desa atau kepala daerah setempat untuk memberikan rekomendasi dalam proyek PJUTS itu, maka Politisi PDIP asal Maluku ini meyakini program tersebut dapat dijalankan tanpa hambatan berarti.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin berharap Kementerian ESDM harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, dalam merawat PJUTS guna menunjang keberlanjutan program tersebut. Pasalnya, dia menilai penerangan jalan umum tenaga surya ini penting, dan diharapkan dapat mendukung pengembangan masyarakat setempat.

Karena itu, dalam RDP tersebut, Komisi VII DPR RI sepakat mendesak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi 8.290 titik PJUTS Tahun Anggaran 2023, dan menyiapkan penjelasan detail terhadap seluruh penggunaan anggaran (proyek) PJUTS APBN tahun 2023.

Terminasi Kontrak

Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan terminasi kontrak serta blacklist terhadap penyedia penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) jika tidak mampu menyelesaikan kontrak pada 30 Maret 2024.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menegaskan pihaknya terus melakukan monitoring harian untuk penyelesaian PJUTS yang telah terkontrak. Apabila tidak selesai pada 30 Maret 2024, Kementerian ESDM bakal melakukan blacklist terhadap penyedia PJUTS tersebut.

"Kita ingin monitoring harian dengan batas waktu yang ditentukan akhir minggu ini, 30 Maret 2024. Jika tidak selesai, dilakukan terminasi kontrak," ungkap Eniya dalam RDP.

Kementerian ESDM menargetkan pemasangan PJUTS di 22.785 titik hingga 30 Maret 2024, namun hingga akhir 2023, realisasi pemasangan lampu jalan berbasis tenaga surya itu baru di angka 21.112 titik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.