MK Harus Netral saat Tangani Sengketa Pemilu
📅 Kamis, 21 Mar 2024, 01:15 WIB | Oleh: Tim PenulisSuhartoyo menuturkan bahwa dirinya meyakini seluruh pegawai MK yang masuk dalam gugus tugas telah memiliki komitmen untuk menjaga kredibilitas, integritas, dan menjaga marwah kelembagaan sesuai dengan isi sumpah yang telah dibacakan.
"Saya yakin bahwa dengan momentum mengucapkan sumpah pada sore hari ini, kemudian pada rekan-rekan semua telah melekat sebuah komitmen sejak saat ini. Oleh karena itu, saya yakin teman-teman nanti juga paham kalau ada yang melanggar komitmen tadi, nanti akan ada sanksi yang menunggu di sana," kata dia.
Ia juga mengingatkan gugus tugas untuk bersiap serta menanamkan dan mempelajari kembali tugas masing-masing bagian yang pernah dipraktikkan melalui simulasi-simulasi maupun coaching clinic.
Keputusan penetapan gugus tugas penanganan perkara PHPU Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 141 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Dalam Rangka Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 30 Juni 2024. Bertugas sebagai penanggung jawab adalah Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!