MK Harus Netral saat Tangani Sengketa Pemilu
📅 Kamis, 21 Mar 2024, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Rivan Awal Lingga
JAKARTA - Pemerintah harus memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) netral dalam menangani sengketa pemilu pascarekapitulasi nasional.
"Ya, di sini tentu Pemerintah harus menyatakan sikap bahwa memang enggak akan cawe-cawe terhadap proses yang terjadi di MK," kata Pakar Politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Cecep memandang perlu Pemerintah melakukan hal itu lantaran MK sebelumnya telah menerima catatan buruk terkait dengan keputusan hukum soal batas umur capres dan cawapres.
Selain itu, kata dia, kepercayaan publik atas MK harus ditingkatkan agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi hukum itu sebagai garda terakhir dalam mencari keadilan.
Tidak cukup sampai di situ, lanjut Cecep, peran masyarakat juga penting dalam mengawasi proses sengketa pemilu yang nantinya akan berjalan di MK. "Kita harus mengontrol proses persidangan di MK nanti. Bukan sekadar pihak 01 dan 03 juga yang dirugikan, melainkan semua masyarakat bisa mengawasi pemilu," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pandangan berbeda dikatakan pakar politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi. Dia mengatakan bahwa MK masih mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.
Kepercayaan itu masih ada, kata Asrinaldi, terlepas MK telah melewati banyak kontroversi karena beberapa keputusan hukumnya. "Kepercayaan itu hilang pun tidak karena masih ada hakim konstitusi yang masih punya etika dan moral," kata Asrinaldi saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (16/3) lalu.
Hal tersebut, menurut Asrinaldi, harus dimanfaatkan pemerintah untuk membuktikan bahwa MK merupakan institusi yang independen dan layak dijadikan garda terakhir mencari keadilan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Salah satu cara menguji kepercayaan MK adalah dengan menghasilkan keputusan hukum yang adil pada sengketa pemilu yang diperkirakan akan terjadi setelah rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai.
Asrinaldi mengutarakan bahwa MK harus menimbang semua bukti kecurangan yang disampaikan pihak penggugat. "MK harus berpegang pada kepentingan konstitusional, jangan kepentingan politik praktis. MK harus mengacu pada jalan konstitusi," kata dia.
Nyatakan Komitmen
Sementara itu, MK resmi melantik anggota gugus tugas dalam rangka dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.
Pelantikan yang digelar di depan Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan diikuti dengan pembacaan sumpah yang menyatakan komitmen anggota gugus tugas untuk setia dan taat pada UUD 1945, menjaga integritas, bersikap disiplin, berdedikasi serta profesional.
"Saya, Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam penugasan yang baru di lingkungan kepaniteraan dan kesekretariatan jenderal Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam tugas sebagai gugus tugas penanganan perkara PHPU," ucap Suhartoyo.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!