Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Polres Karawang Ringkus Puluhan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

📅 Selasa, 19 Mar 2024, 00:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polres Karawang Ringkus Puluhan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Doc: ANTARA/Ali Khumaini
Ket. Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo (kanan) saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang.

Karawang - Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, meringkus puluhan orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan psikotropika (narkoba) selama kurun waktu Februari hingga Maret 2024.

"Jadi selama periode Februari hingga Maret 2024 ada 24 orang tersangka yang ditangkap dari hasil pengungkapan 18 kasus penyalahgunaan narkoba," kata Wakil Kepala Polres Karawang Komisaris Polisi Prasetyosaat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.

Ia merinci dari pengungkapan 13 kasus narkotika ditangkap 18 orang tersangka, kemudian dan dari pengungkapan lima kasus obat-obatanterlarang ada enam orang tersangka yang diringkus.

Dari pengungkapan kasus tersebut, jajaran Satnarkoba Polres Karawang menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 371,08 gram, ganja 2.575,36 gram dan 15.829 butir pil hexyimer dan tramadol.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris PolisiArief Zainal Abidin menambahkan modus yang digunakan para pelaku adalah transaksi dengan cara lama, yakni menggunakan sistemcash on delivery(COD)

"Modus transaksinya itu menggunakan modus lama COD. Jadi, mereka membeli dengan cara transfer duluan, kemudian nanti mereka memberikan peta (lokasi) untuk mengambil barangnya," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sedangkan untuk tersangka dalam kasus ganja disangkakan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun atau paling lama 12 tahun penjara.

Sementara tersangka kasus obat keras terlarang disangkakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.