DPR AS Akan Voting Larangan TikTok
📅 Kamis, 14 Mar 2024, 02:40 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: AFP/LOIC VENANCE
WASHINGTON DC - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) pada Rabu (13/3) akan melakukan pemungutan suara mengenai rancangan undang-undang yang akan memaksa TikTok untuk memutuskan hubungan dengan pemiliknya di Tiongkok atau dilarang di AS.
RUU ini merupakan ancaman terbesar bagi aplikasi berbagi video, yang popularitasnya meningkat pesat di seluruh dunia dan menyebabkan kegelisahan yang mendalam di kalangan pemerintah dan pejabat keamanan mengenai kepemilikan aplikasi tersebut di Tiongkok dan potensi kepatuhannya terhadap Partai Komunis di Beijing.
"Pemungutan suara kemungkinan akan dilakukan pada pukul 10.00 waktu setempat dan diperkirakan akan berlangsung secara mayoritas dalam momen yang jarang terjadi ketika terjadi perjanjian bipartisan di Washington DC yang terpecah secara politik," lapor kantor berita AFP, Rabu.
Nasib rancangan undang-undang tersebut saat ini masih belum pasti di Senat, di mana tokoh-tokoh penting menentang tindakan drastis terhadap aplikasi yang sangat populer dan memiliki 170 juta pengguna di AS. SB/AFP/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!