Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tumpang Tindih Satgas Rusak Ekosistem Pertambangan

📅 Rabu, 06 Mar 2024, 09:38 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Tumpang Tindih Satgas Rusak Ekosistem Pertambangan Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Sejumlah kalangan mempertanyakan efektivitas dari Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Satgas itu dinilai mengganggu ekosistem dunia pertambangan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menegaskan tugas tersebut seharusnya menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena Undang-Undang dan Keputusan Presiden (Kepres) terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi.

"Sebab, terkait pengelolaan tambang tidak melulu dilihat dari sudut pandang investasi, melainkan juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," tegas Mulyanto dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (5/3).

Tidak hanya itu, dia juga menilai keberadaan Satgas tersebut sarat akan kepentingan Politik. Terlebih lagi, pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024. Karena itu, pihaknya menengarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

Sebelumnya dikabarkan, Menteri Bahlil menyalahgunakan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah. Diduga, dalam menjalankan hal tersebut, Bahlil minta sejumlah imbalan uang hingga miliaran rupiah atau berupa penyertaan saham di masing-masing perusahaan.

Karena itu, Politisi Dapil Banten III ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta Presiden Jokowi menghentikan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, atau mininal memberi pernyataan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

Menurut Koordinator Jatam Nasional, Melky Nahar, nama Bahlil kini ramai dikaitkan dugaan ramainya perbincangan soal fee tambahan untuk pemulihan IUP yang dicabut.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Karena temuan ini viral, Bahlil harusnya diberhentikan dulu, atau presiden beri statemen kepada penegak hukum silakan tindak tanpa pandang bulu," kata Melky.

Menurut Melky, landasan hukum soal wewenang pencabutan IUP di tangan Bahlil telah bermasalah sejak awal. Masalah itu belakangan diduga menjadi celah untuk fee atau setoran pemulihan IUP.

Wewenang Pencabutan

Dia menegaskan wewenang pencabutan dan lelang wilayah tambang semestinya menjadi domain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

Hanya saja, belakangan Jokowi menerbitkan Perpres untuk menjadi dasar hukum bagi Bahlil mengambil wewenang Arifin tersebut. Namun, Melky menilai Perpres itu masih tidak kuat pengaturannya.

Sementara itu, Menteri Bahlil membantah tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP). "Nggak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau nggak lapor ke saya," jelas Bahlil.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

22 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

27 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.