Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PMA Satuan Pendidikan Umum Hindu Diterbitkan

📅 Sabtu, 02 Mar 2024, 03:23 WIB | Oleh:
PMA Satuan Pendidikan Umum Hindu Diterbitkan Doc: Istimewa
Ket. Direktur Jenderal Pendidikan Masyarakat Hindu, Kemenag, I Nengah Duija.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya atau pendidikan umum kekhasan agama Hindu.

Direktur Jenderal Pendidikan Masyarakat Hindu, Kemenag, I Nengah Duija, mengatakan langkah tersebut telah ditunggu-tunggu kehadirannya oleh umat Hindu seluruh Indonesia. "Ini PMA yang sudah ditunggu-tunggu oleh umat Hindu. Dengan ini, umat Hindu kini resmi memiliki satuan pendidikan umum yang identik dengan madrasah," ujar Duija, di Jakarta, Jumat (1/3).

Dia menerangkan, selama ini pendidikan umat Hindu hanya familiar dengan sebutan Pasraman atau lembaga pendidikan agama dan keagamaan Hindu. Dalam prosesnya lebih fokus mengajarkan mata pelajaran dari agama Hindu saja seperti halnya pesantren dalam Islam.

Duija menilai, setelah adanya pendidikan Widyalaya ini, umat Hindu bisa lebih memperlebar jangkauan pendidikan formal bernuansa Hindu. Dengan demikian, tidak hanya berfokus pada pelajaran agama Hindu saja.

"Dengan PMA ini umat Hindu akan mempelajari pelajaran umum, sehingga lulusanya lebih terbuka," jelasnya.

Duija menuturkan, saat ini umat Hindu memiliki 2 payung hukum terkait penyelenggaraan pendidikan. Pertama, pendidikan keagamaan atau pasraman dan kedua, pendidikan umum dengan kekhasan agama.

"Lengkap sudah saat ini regulasinya. Ada PMA mengenai pasraman yang identik dengan pesantren dan PMA Nomor 2 Tahun 2024 ini tentang Widyalaya yang identik dengan madrasah," katanya.

Jenjang Pendidikan

Duija mengungkapkan, Pendidikan Widyalaya, nantinya akan berjenjang dari tingkat pendidikan anak usia dini (Pratama Widyalaya), pendidikan dasar (Adi Widyalaya), pendidikan menengah pertama (Madyama Widyalaya), serta pendidikan menengah (Utama Widyalaya) dan pendidikan menengah kejuruan (Widyalaya Kejuruan). Untuk pelajaran yang diajarkan, 60 persen nantinya mempelajari mata pelajaran umum dan 40 persen mata pelajaran agama.

"Setara dengan sekolah umum, sehingga menerima siswa dari berbagai latar belakang agama atau kepercayaan," ucapnya.

Duija menjelaskan, Pendidikan Widyalaya diselenggarakan sebagai upaya untuk mempersiapkan peserta didik yang berakhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensinya. Dengan demikian, peserta didik dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan jenjang lebih lanjut.

Dia menambahkan, adanya PMA tersebut juga akan menjadi jalan sekaligus solusi strategis terhadap penyerapan tenaga pendidik atau guru dari perguruan tinggi umum. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

16 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.