Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Vonis 14 Tahun untuk Pelaku Pembunuhan Pengusaha Tulungagung, Keluarga Tak Terima

📅 Kamis, 29 Feb 2024, 10:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Vonis 14 Tahun untuk Pelaku Pembunuhan Pengusaha Tulungagung, Keluarga Tak Terima Doc: ANTARA/HO-Joko Pramono
Ket. Suasana sidang kasus pembunuhan pasutri asal Ngantru, Tulungagung dengan terdakwa Glowoh alias Edi Porwanto di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (28/2/2024).

TULUNGAGUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (28/2) menjatuhkan vonis bersalah kepada terpidana Edi Purwanto alias Glowoh karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh pasangan suami istri pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu.

"Menyatakan terdakwa Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu (28/2).

Putusan itu sendiri sempat diwarnai perbedaan sikap/pandangan antara ketiga hakim yang menyidangkankasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan JPU.

Proses pengambilan keputusan dalam sidang itu sempat diwarnai perbedaan pendapat ataudissenting opinion di antara majelis hakim.

Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi, sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.

Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.

Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban merasa tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.

Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim tersebut tak adil.

Gustama sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pasca putusan sidang.

"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun," kata Gustama dengan nada geram.

Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling.

Padahal seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.

Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayektimengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.

Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.

Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.

Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion (pendapat berbeda) pada majelis hakim.

Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.

"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.