PTN Diminta Bijak dalam Tetapkan Uang Kuliah Tunggal
📅 Rabu, 21 Feb 2024, 03:03 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rupUntuk tahun ini, Kemendikbudristek mengatur melalui Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbudristek.
"Kami juga merilis Kepmendikbudristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Warsito menerangkan, pemerintah sedang menyusun konsep pembiayaan untuk bantuan biaya kuliah. Di sisi lain, pemerintah juga evaluasi besaran UKT dan kemampuan perguruan tinggi terkait income generate di bidang akademik, sehingga biaya kuliah bisa lebih rendah. ruf/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!