Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Presiden Honduras Hadapi Sidang Narkoba di New York

📅 Selasa, 20 Feb 2024, 09:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Presiden Honduras Hadapi Sidang Narkoba di New York Doc: Abcnews4/Sean Gallup/Getty Images
Ket. Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez berbicara pada media bersama Kanselir Jerman Angela Merkel (tidak ada dalam gambar) pada 27 Oktober 2015 di Berlin, Jerman.

NEW YORK - Mantan presiden Honduras Juan Orlando Hernandez diadili di New York pada Selasa (20/2) dengan tuduhan perdagangan narkoba, termasuk pengiriman 500 ton kokain ke Amerika Serikat melalui negaranya.

Hernandez yang berusia 55 tahun dibawa ke AS pada April 2022 untuk menjawab tuduhan membantu penyelundupan ratusan ton kokain ke Amerika dengan imbalan suap jutaan dollar dari para penyelundup narkoba.

Dia akan diadili sendirian di pengadilan federal Distrik Selatan Manhattan setelah dua terdakwa lainnya, mantan kepala polisi Honduras Juan Carlos "Tiger" Bonilla dan mantan polisi Mauricio Hernandez, mengaku bersalah atas perdagangan narkoba.

Permohonan mereka, dan kerja sama apa pun dengan pihak berwenang AS, kemungkinan besar akan menambah tekanan pada Hernandez untuk membuat kesepakatan dengan jaksa ataupun mengajukan pembelaan.

Sebagai presiden, Hernandez yang bekerja erat dengan pemerintahan mantan presiden Donald Trump, mendapatkan pujian dari Washington atas kerja pemerintahnya dalam penyitaan narkoba dan perang melawan kejahatan terorganisir.

"Dia menangkap orang-orang yang tidak memiliki hubungan dengannya, namun dia melindungi orang lain," kata mantan agen DEA Mikel Vigil kepada AFP.

Hernandez diekstradisi ke AS pada April 2022, tak lama setelah menyerahkan kekuasaan kepada penggantinya, Xiomara Castro yang berhaluan kiri.

Jika terbukti bersalah atas tiga dakwaan, konspirasi perdagangan narkoba dan dua dakwaan perdagangan manusia dan kepemilikan senjata, Hernandez bisa mati di balik jeruji besi.

Dia bersikeras bahwa dia tidak bersalah. "Saya adalah korban balas dendam dan konspirasi kejahatan terorganisir dan musuh politik," tulisnya dalam surat publik yang dikirim dari penjara di New York dan dipublikasikan di X (Twitter) oleh istrinya.

Korban Balas Dendam?

Hernandez akan mengikuti jejak mantan kepala negara Amerika Latin lainnya yang dihukum di AS, seperti Manuel Noriega dari Panama pada 1992 dan Alfonso Portillo dari Guatemala pada 2014.

Tahun lalu, mantan menteri keamanan dalam negeri Meksiko Genaro Garcia Luna, pejabat tertinggi Meksiko yang diadili di AS, dinyatakan bersalah atas penyelundupan narkoba oleh pengadilan New York.Hukumannya ditetapkan pada 24 Juni.

Hernandez, yang masa jabatannya sebagai presiden pada 2014 hingga 2022 diganggu oleh tuduhan korupsi, menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Ia dituduh memfasilitasi penyelundupan sekitar 500 ton kokain - terutama dari Kolombia dan Venezuela - ke AS melalui Honduras sejak 2004, dimulai jauh sebelum ia menjadi presiden.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.