Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Presiden Honduras Hadapi Sidang Narkoba di New York

📅 Selasa, 20 Feb 2024, 09:24 WIB | Oleh: Tim Penulis

Jaksa AS mengatakan Hernandez mengubah Honduras menjadi "negara narkotika" dengan melibatkan militer, polisi, dan warga sipil dalam perdagangan narkoba.

Hernandez menggunakan uang narkoba untuk memperkaya dirinya sendiri dan membiayai kampanye politiknya serta melakukan kecurangan pemilu pada pemilu presiden 2013 dan 2017, demikian tuduhan dalam surat dakwaan.

Beberapa pengedar narkoba mengatakan kepada jaksa AS bahwa mereka membayar suap kepada lingkaran dalam Hernandez.Pada saat dia meninggalkan jabatannya, agen DEA sudah siap untuk bergerak melawannya.

Keluarganya mengklaim dia adalah "korban balas dendam para pengedar narkoba yang dia ekstradisi atau terpaksa melarikan diri ke AS."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

37 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.