Bawaslu Temukan 19 Masalah Tahapan Penghitungan Suara
📅 Jumat, 16 Feb 2024, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: KORAN JAKARTA/M FACHRI
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 19 permasalahan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 pada hari pencoblosan Rabu 14 Februari 2024.
Seperti dikutip dari Antara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memerintahkan agar pengawas pemilu di daerah melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Bagja menjelaskan temuan tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.
"Bawaslu mengidentifikasi 13 permasalahan pada pelaksanaan pemungutan suara dan enam permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara," kata Bagja, di Jakarta, Kamis (15/2).
Walaupun demikian, data dinilai belum lengkap disebabkan adanya kendala jaringan internet, keterbatasan akses jaringan pada saat pengiriman data sehingga berpotensi bertambah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa 13 permasalahan saat pemungutan suara meliputi sebanyak 37.466 tempat pemungutan suara (TPS) mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 waktu setempat.
"Yang kedua, terdapat 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra tidak tersedia. Yang ketiga, terdapat 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap," ungkap Lolly.
Keempat, kata Lolly, terdapat 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili KTP elektronik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kelima, terdapat 6.084 TPS yang mengalami surat suara tertukar. Kemudian, terdapat 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan.
"Terdapat 5.449 TPS yang didapati KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan," tuturnya.
Kedelapan, terdapat 3.724 TPS didapati papan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Terdapat 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon partai politik paparnya. Kesepuluh, lanjut dia, terdapat 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih oleh tim sukses.
Selanjutnya, terdapat 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari peserta pemilu.
"Terdapat 2.413 TPS, pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, dan terdapat 2.271 TPS terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau kepada penyelenggara pemilu di TPS," ujar Lolly.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!