Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu di Taipei

📅 Jumat, 16 Feb 2024, 01:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu di Taipei Doc: ANTARA/Rio Feisal.
Ket. Ketua Majelis Sidang Bawaslu sekaligus Anggota Bawaslu RI Puadi (tengah) dalam persidangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2).

JAKARTA - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap pengiriman surat suara pengganti untuk Pemilu di Taipei.

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2).

Dalam sidang perkara Nomor 001/TM/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Sidang Bawaslu juga memutuskan untuk memberikan teguran kepada KPU RI untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sebelum memberikan putusan tersebut, Bawaslu berkesimpulan bahwa pengiriman surat suara pengganti merupakan pelanggaran administrasi pemilu mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Sebelumnya, KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei pada 18 dan 25 Desember 2023 mengirimkan sebanyak 31.276 surat suara kepada pemilih.

Kemudian, surat suara tersebut dinyatakan rusak oleh KPU RI melalui konferensi pers pada 26 Desember 2023. Selanjutnya pada 28 Desember 2023, Bawaslu RI menyarankan kepada KPU RI agar surat suara yang telah dikirim kepada pemilih sebanyak 31.276 surat suara tidak dianggap sebagai surat suara rusak.

Bawaslu RI mengatakan hal tersebut dengan mempertimbangkan potensi persoalan yang akan menjadi luas, serta tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.

Walaupun demikian, KPU RI pada 9 dan 10 Januari 2024 tetap mengirimkan surat suara pengganti tanpa pembeda, berupa stempel dengan tulisan PPLN Taipei. "Kemudian pengiriman surat suara pengganti banyak terjadi kesalahan akibat waktu yang singkat," kata Puadi sebelum memberikan keputusan sidang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.