Pembegal tewaskan mahasiswi di Ogan Ilir terancam 20 tahun penjara
📅 Kamis, 08 Feb 2024, 22:11 WIB | Oleh: Arif
Doc: ANTARA/ M IMAM PRAMANA
Palembang - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkapkan dua pelaku pembegal yang menewaskan mahasiswi di Ogan Ilir terancam 20 tahun kurungan penjara.
"Kami menegaskan bahwa kepolisian mengenakan pasal terberat pasal 365 ayat 3 dengan kurungan minimal 20 tahun penjara atas aksi pembegalan yang menewaskan mahasiswi tersebut," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat konfrensi pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis.
Ia menerangkan keduanya berhasil diamankan di Polda Sumsel setelah diringkus tim gabungan Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Kedua begal sadis itu, yakni Nopriandi alias Mok (30), warga asal Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim dan Herli Diansyah (36), warga asal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ternyata, dalam pemeriksaan petugas, tersangka Nopriandi alias Mok dan Herli Diansyah merupakan residivis kasus kasus narkoba serta juga kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman menjelaskan aksi pembegalan tersebut terjadi pada Jumat 2 Februari sekitar pukul 23:45 WIB dan dialami dua mahasiswa Unsri. Satu diantara korban bernama Nazwa Keyza (19) bahkan meninggal dunia akibat luka tusuk.
Nazwa Keyza Safira mulanya berboncengan bersama teman prianya juga seorang mahasiswa Unsri yang bernama Aldo Prasetio.
Sebaiknya Anda baca juga:
Diduga sempat nekat melawan pelaku begal yang hendak beraksi, Nazwa Keyza Safira akhirnya kena tusuk di bagian punggung.
Sementara rekan korban, Aldo hanya mengalami luka ringan dan masih dirawat di rumah sakit.
Herman menambahkan berdasarkan informasi dari rekan sesama mahasiswa, kedua korban berkendara menggunakan sepeda motor.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku begal sempat menanyakan alamat untuk mancing. Kemudian tak lama berselang pelaku kembali menghampiri korban dan melakukan aksi begal tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!