Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengawasan Makin Ketat! OJK Wajibkan Dana IPO Masuk Rekening Khusus

📅 Rabu, 11 Mar 2026, 15:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengawasan Makin Ketat! OJK Wajibkan Dana IPO Masuk Rekening Khusus Doc: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar.
Ket. Karyawan berjalan dengan latar belakang layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana hasil Initial Public Offering (IPO) dengan mewajibkan penempatan dana tersebut pada satu rekening khusus.

Kebijakan ini secara analitis bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang dihimpun dari publik, sehingga penggunaannya dapat dipantau secara lebih terstruktur dan sesuai dengan rencana yang telah disampaikan dalam prospektus.

Langkah ini juga mencerminkan upaya regulator untuk memperkuat tata kelola emiten di Bursa Efek Indonesia, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan dana atau deviasi penggunaan dana IPO dari tujuan awal.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, kepercayaan investor di pasar modal diharapkan semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem investasi yang lebih transparan dan berintegritas.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu langkah penguatan tata kelola di pasar modal Indonesia.

"(Kebijakan) itu salah satu ketentuan yang memang sudah kita keluarkan barusan. Jadi, apabila ada IPO, itu dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga, kita bisa monitorlah penggunaannya, itu salah satunya,” ujar Eddy dalam acara Road to Indonesia Investor Relantions Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3).

Eddy melanjutkan, OJK ke depan juga akan menerbitkan sejumlah ketentuan tambahan yang bertujuan untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia secara menyeluruh.

"Ke depan, kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan. Seperti penguatan terhadap perusahaan efek, penguatan terhadap Manajer Investasi (MI) dan lain sebagainya,” ujar Eddy.

Ia mengungkapkan, berbagai langkah penguatan tersebut sebenarnya telah masuk dalam program kerja regulator, namun, dinamika yang terjadi di pasar modal Indonesia saat ini mendorong OJK untuk mempercepat implementasinya.

“Walaupun itu sudah kita program, tapi momentum ini akan membuat itu menjadi lebih cepat lagi,” ujar Eddy.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai penggunaan dana hasil IPO telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Merujuk Pasal 20 POJK Nomor 40 Tahun 2025, emiten diwajibkan menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening penampungan dana hasil penawaran umum.

Sementara itu, Pasal 21 mengatur bahwa rekening penampungan dana hasil penawaran umum wajib ditempatkan pada rekening khusus atas nama emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK serta dipisahkan dari rekening operasional perusahaan.

Selain itu, emiten juga wajib menyampaikan mutasi rekening khusus tersebut kepada OJK bersamaan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog Milit...
Megapolitan
DKI Jakarta Benahi Kabel Se...

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.