Penerapan Bank Emas Tunggu Peraturan OJK
📅 Rabu, 07 Feb 2024, 11:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penerapan layanan bank emas atau bullion service.
"(Perkembangan bank emas) kami masih menunggu POJK-nya dari OJK untuk yang mengaturnya, kami masih menunggu," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/2).
Damar menyampaikan, meskipun telah ada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, namun pihaknya masih menunggu regulasi tersebut dari OJK untuk mengaturnya. "Jadi, bullion service, kami ngomongnya bukan bullion bank, tapi bullion service, saat ini kami menunggu meskipun ada Undang Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023," ucapnya.
Meskipun demikian, Pegadaian telah melakukan uji sistem terhadap layanan tabungan plus mereka. Sistem ini memungkinkan nasabah untuk menabung dalam bentuk emas dan kemudian mendapatkan margin dari emas yang disimpan.
Damar menjelaskan, dengan hasil dari tabungan emas tersebut, Pegadaian dapat memberikan pinjaman emas kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, baik pabrikan maupun individu yang membutuhkan emas bisa mendapatkan layanan pinjaman emas dari Pegadaian.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kemudian, dari hasil tabungan tersebut kita bisa memberikan pinjaman emas. Jadi, masalah pabrikan atau pun orang yang butuh emas bisa datang ke Pegadaian untuk pinjam emas dan membayar dalam bentuk emas lagi," jelas Damar.
Namun, meskipun sistem tersebut telah diuji, Pegadaian belum meluncurkan secara resmi kepada masyarakat. Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap uji coba internal untuk memastikan semua proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang akan diterapkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!