Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Situbondo Tertibkan Sebanyak 280 Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Ketentuan

📅 Sabtu, 03 Feb 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Situbondo Tertibkan Sebanyak 280 Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Ketentuan Doc: ANTARA/HO-Panwascam Panji Situbondo
Ket. Petugas Satpol PP Situbondo, Jawa Timur, bersama panwascam menertibkan APK-BK melanggar ketentuan. Jumat (2/2/2024).

Situbondo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jumat, menertibkan sekitar 280 alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) yang dinilai melanggar ketentuan.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitrianto mengatakan bahwa penertiban APK-BK pada hari ini dilakukan di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Banyuputih, Asembagus, Panji, Mangaran, Situbondo, Besuki, Sumbermalang, Panarukan dan Banyuglugur.

"Hari ini kami bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta teman-teman panitia pengawas kecamatan (panwascam) menertibkan APK-BK yang melanggar ketentuan," ujarnya.

Fitrianto menjelaskan, penertiban APK-BK pasangan calon presiden dan wakil presiden dan calon anggota legislatif DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang melanggar ketentuan, baik Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maupun Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye.

Ia mencontohkan, alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dinilai melanggar peraturan daerah dipasang di taman, termasuk APK-BK ditempel di pohon tidak berizin.

"Kalau yang melanggar Peraturan KPU tentang kampanye, seperti APK-BK didirikan di rumah warga tanpa izin pemilik dan lainnya," kata Fitrianto.

Menurutnya, dari sekitar 280 APK-BK yang ditertibkan sebagian di antaranya dilayangkan surat saran perbaikan, yaitu untuk diperbaiki atau di pindah kemudian dipasang kembali.

"Tidak semua kami tertibkan, ada sebagian APK-BK yang kami berikan saran perbaikan kepada peserta pemilu. Namun sebagian ada yang diperbaiki atau dipindah setelah kami berikan saran perbaikan," ujarnya.

Penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye peserta Pemilu Serentak 2024 ini berdasarkan surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tentang penertiban APK-BK secara serentak se-Jawa Timur.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.