Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Imran Khan dan Istrinya Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

📅 Kamis, 01 Feb 2024, 15:33 WIB | Oleh:
Imran Khan dan Istrinya Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara Doc: Al Jazeera/AP/KM Chaudary
Ket. Imran Khan (kanan) dan istrinya Bushra Bibi menandatangani dokumen di Pengadilan Tinggi Lahore di Lahore, Pakistan.

JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus terkait penjualan hadiah negara.

Pengadilan akuntabilitas di Rawalpindi, yang menangani kasus-kasus korupsi pada hari Rabu (31/1) juga memutuskan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai jabatan publik selama 10 tahun dan juga akan mengenakan denda 787 juta rupee ($2,8 juta) pada masing-masing.

Hukuman itu dijatuhkan sehari setelah Khan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena mengungkap rahasia negara. Tidak jelas apakah hukuman tersebut akan dijalankan secara berurutan atau bersamaan.

Khan sudah dipenjara sejak Agustus dan menghadapi persidangan dalam beberapa kasus. Pengacaranya Intezar Hussain Panjutha mengatakan kepada Al Jazeera bahwa Bushra Bibi juga telah menyerahkan diri kepada otoritas penjara.

Khan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada bulan Agustus dalam kasus yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Pakistan karena tidak mengungkapkan aset berdasarkan penjualan hadiah negara senilai lebih dari 140 juta rupee ($501.000) yang dia terima ketika menjadi perdana menteri Pakistan pad 2018 hingga April 2022. Hukuman dalam kasus tersebut ditangguhkan. Hukuman terbaru ini berkaitan dengan kasus paralel yang diajukan oleh lembaga antikorupsi, di mana Khan dan istrinya dituduh melakukan suap dalam penjualan hadiah negara.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap politisi paling populer di Pakistan ini terjadi seminggu sebelum pemilihan umum pada 8 Februari.

Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan telah dicopot dari simbol pemilunya, tongkat kriket, dan semua kandidatnya bersaing sebagai calon independen.

Pejabat PTI Syed Zulfiqar Bukhari mengatakan hukuman terhadap Khan adalah "satu lagi hari menyedihkan dalam sejarah peradilan Pakistan". Ia mempertanyakan keabsahan hukuman tersebut.

"Peradilan sedang dibongkar. Keputusan yang cacat seharusnya ditangguhkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, karena para saksi jelas-jelas terlihat berkompromi," katanya kepada Al Jazeera.

"Saksi diubah… tanpa ada pertanyaan silang yang diperbolehkan, tidak ada argumen akhir yang disimpulkan, dan keputusan muncul seperti proses yang telah ditentukan sebelumnya dalam permainan. Keputusan konyol ini akan ditentang di pengadilan yang lebih tinggi."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dari Ramadan hingga Pascaidulfitri: PLN NP Pasok 14,1 GW Listrik, Siagakan 8.898 Personel
    Preview komentar:
    Layanan Call center Neo Bank. Anda wajib, Segera hubungi ...
    Layanan Call center Neo Bank. Anda wajib, Segera hubungi ...
  • Produksi Terus Anjlok, RUU Migas Dituntut Hentikan Tren Penurunan Lifting Minyak
    Preview komentar:
    Berapa WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (Neobank) ...
    Berapa WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (Neobank) ...
  • Ogah Latih Timnas Senior! Timo Scheunemann Bongkar Alasan Mengejutkan di Balik Keputusannya!
    Preview komentar:
    Berapa WA Bank Neo. Nomor WhatsApp resmi BNC (Neobank) ...
    Berapa WA Bank Neo. Nomor WhatsApp resmi BNC (Neobank) ...
Luar Negeri
Tiga Terluka dalam Puluhan ...
Megapolitan
Wisatawan ke Bogor Bakal Di...
Nasional
RI Pacu Pembangunan PLTS 30...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.