Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DJKN Pecahkan Rekor Nilai Transaksi Lelang

📅 Senin, 29 Jan 2024, 09:51 WIB | Oleh: Tim Redaksi
DJKN Pecahkan Rekor Nilai Transaksi Lelang Doc: ISTIMEWA
Ket. Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan total nilai transaksi lelang 44,34 triliun rupiah selama 2023. Capaian ini tertinggi dalam sejarah penyelenggaraan lelang di Indonesia.

Nilai transaksi lelang tersebut sebagian besar berasal dari pelaksanaan lelang sukarela termasuk yang diselenggarakan oleh Pejabat Lelang Kelas II mencapai 42 persen, disusul dari pelaksanaan lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), lelang barang rampasan atau sitaan Kejaksaan, lelang harta pailit, dan lelang lainnya.

Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto dalam media briefing di Kantor Pusat DJKN, Kamis (25/1), menyatakan penyelenggaraan lelang pada 2023 juga berkontribusi bagi penerimaan negara sebesar 4.586 miliar rupiah. Dari nominal tersebut, 4.366 miliar rupiah tercatat sebagai penerimaan negara yang terdiri dari hasil bersih lelang 3.062 miliar rupiah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lelang 974 miliar rupiah, dan penerimaan pajak 330 miliar rupiah.

"Sedangkan 220 miliar rupiah berupa pajak daerah, tercatat sebagai pendapatan asli daerah," Imbuhnya.

Joko menambahkan lelang berperan dan berkontribusi dalam mendukung perekonomian nasional. Hal ini tercermin dari peran lelang dalam membantu pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum melalui lelang barang rampasan, sitaan, dan juga lelang barang milik negara.

Lelang juga berperan dalam membantu penyelesaian Non Performing Loan (NPL) dan mendukung fungsi intermediasi perbankan, melalui pencairan agunan dengan penjualan lelang. Peran lainnya adalah membantu penggerak roda perekonomian melalui peningkatan nilai barang dan membuka lapangan kerja.

Pemberdayaan UMKM

Dalam pemberdayaan UMKM, DJKN juga mengambil peran melalui pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lelang. Berbagai stimulus diberikan kepada pelaku UMKM untuk memasarkan produk mereka melalui lelang. Stimulus tersebut, antara lain relaksasi berupa tarif Bea Lelang sampai dengan 0 persen, pembebasan uang jaminan bagi yang berminat mengikuti lelang produk UMKM.

Sejak 2020 hingga 2023, 1.667 pelaku UMKM telah memanfaatkan lelang untuk menjual produknya. Terdapat 17.515 lot barang yang dilelang, dan yang laku sebanyak 11.198 lot barang.

Pada 2024, DJKN terus berupaya meningkatkan kinerja bidang lelang di antaranya melalui edukasi kepada masyarakat tentang lelang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.