Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Kejari Sumbawa Barat Libatkan Ahli Pidana di Kasus TPPU Perusda

📅 Kamis, 25 Jan 2024, 19:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Kejari Sumbawa Barat Libatkan Ahli Pidana di Kasus TPPU Perusda Doc: ANTARA/Dhimas BP
Ket. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi.

Mataram - Usut tuntas, penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, melibatkan ahli pidana pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan modal perintah pada perusahaan daerah (perusda) mulai 2016 sampai dengan 2021.

"Ahli pidana yang kami libatkan dalam penanganan kasus ini berasal dari pihak akademisi Universitas Mataram," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi di Mataram, Kamis.

Menurut dia, pendapat ahli dalam penyidikan kasus TPPU ini dibutuhkan untuk penguatan unsur perbuatan melawan hukum yang berasal dari perkara pokok, yakni tindak pidana korupsi.

Irwan mengemukakan bahwa pendapat ahli pidana dari kasus ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam hal penetapan tersangka.

Terkait dengan tersangka yang kini telah berstatus terdakwa dari perkara pokok, Irwan mengaku belum dapat memberikan gambaran bahwa keduanya kembali berpeluang menjadi tersangka dalam kasus TPPU.

"Belum bisa kami pastikan karena penetapan tersangka tetap mengacu pada alat bukti dan keterangan para saksi, nanti kita lihat," ujar dia.

Dua terdakwa korupsi pengelolaan modal pemerintah pada Perusda Sumbawa Barat yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram adalah Sadiqsyah(mantan Plt. Direktur Perusda Sumbawa Barat) dan Engkus Kuswoyo(direktur perusahaan yang bermitra dengan Perusda Sumbawa Barat).

Dari kasus korupsi, kejaksaan telah melakukan penyitaan aset berharga milik kedua terdakwa. Aset tersebut berupa lahan.

Untuk terdakwa Sadiqsyah, kejaksaan telah menyita sebidang lahan di Kecamatan Taliwang.

Dari Engkus disita empat bidang lahan di Desa Banjar dan Desa Kertasari. Di Desa Banjar, lahan yang disita seluas 1,46 hektare, 1,63 ha, dan 1,73 ha, sedangkandi Desa Kertasari seluas 28,8 are.

Pihak kejaksaan menyita aset berharga milik kedua terdakwa berdasarkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 256/Penpid.B-SITA/2023/PN.Sbw dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT.-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 tanggal 19 September 2023.

Penyitaan ini masih dalam upaya kejaksaan memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan modal pemerintah pada Perusda Sumbawa Barat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.