Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Polrestro Tangerang Sita Ribuan Obat Terlarang dari Toko Sembako

📅 Sabtu, 20 Jan 2024, 01:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polrestro Tangerang Sita Ribuan Obat Terlarang dari Toko Sembako Doc: ANTARA/Irfan
Ket. Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Zazali Haryono memberikan keterangan pers terkait pengungkapan penjualan obat terlarang dari toko kosmetik dan sembako di wilayah Kota Tangerang serta berhasil menangkap 14 orang tersangka dalam acara keterangan pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (19/1/2024).

Tangerang - Satresnarkoba Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota berhasil menyita 30.514 butir obat terlarang siap edar dari sejumlah toko kosmetik dan sembako yang dijual secara langsung maupun online.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Zazali Haryono di Tangerang, Jumat mengatakan ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin ini didapat dari 14 tersangka yang diamankan jajaran.

Adapun 14 tersangka yang ditangkap petugas berinisial MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27).

"Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar," kata Kompol Zazali dalam konferensi pers di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Jumat.

Sementara itu untuk barang bukti obat terlarang yang kini telah disita rinciannya adalah 257 butir tersebut terdiri dari Tramadol, 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir dan Alprazolam 4 butir.

Kompol Zazali menjelaskan pemasaran obat-obatan terlarang tersebut dilakukan secara langsung dengan modus toko kosmetik dan toko sembako. Lalu pelaku juga menjual secara daring dengan sistem penjualan cash on delivery (COD) kepada penggunanya.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran. Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan orang/jiwa dari pengaruh obat terlarang," ujarnya.

Selanjutnya, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana pidana penjara selama 12 Tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.