Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

“Political Will' Pemerintah Pertahankan Lahan Pertanian Sangat Rendah

📅 Jumat, 19 Jan 2024, 00:08 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Selain itu, investor juga harus menjamin lahan pertanian baru, supaya secara subatantif kebutuhan luas tanam yang dibutuhkan untuk produksi pangan lokal tetap terpenuhi. "Tapi yang lebih penting, harus ada keberpihakan pemerintah melalui kebijakan-kebijakan pertanian dan perdagangan agar petani mendapat keuntungan yang pantas. Tanpa itu, kalau ada tawaran akan sulit mereka mempertahankan lahannya," kata Surokim.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi Serikat Petani Indonesia (SPI), Muhammad Qomarunnajmi, mengatakan meningkatnya laju alih fungsi lahan karena pemerintah abai meningkatkan kesejahteraan petani.

"Sebenarnya, kita punya undang-undang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yang diundangkan pada tahun 2009, bahkan sudah ada peraturan pelaksananya. Namun, belum sepenuhnya dilaksanakan," tandas Qomar.

Dalam UU itu, jelas sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Hal itu termuat dalam Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

"Dijelaskan pula bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar lima miliar rupiah," katanya.

Perlindungan lahan pertanian selain untuk melindungi sumber daya alam (tanah, air, keanekaragaman hayati), melindungi kepemilikan lahan, juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani, pemberdayaan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja.

Data yang diolah Itjen Kementerian Pertanian menunjukkan luas lahan yang beralih fungsi dari sawah menjadi nonsawah semakin meningkat pesat, rata-rata 102.000 hektare per tahun.

"Kondisi ini sangat menggerus produksi padi nasional dan menjadi ancaman besar bagi ketahanan pangan," tutup Qomar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Advertisement
Kemenhub : Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

Kemenhub : Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

05 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.