“Political Will' Pemerintah Pertahankan Lahan Pertanian Sangat Rendah
📅 Jumat, 19 Jan 2024, 00:08 WIB | Oleh: Tim RedaksiSelain itu, investor juga harus menjamin lahan pertanian baru, supaya secara subatantif kebutuhan luas tanam yang dibutuhkan untuk produksi pangan lokal tetap terpenuhi. "Tapi yang lebih penting, harus ada keberpihakan pemerintah melalui kebijakan-kebijakan pertanian dan perdagangan agar petani mendapat keuntungan yang pantas. Tanpa itu, kalau ada tawaran akan sulit mereka mempertahankan lahannya," kata Surokim.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi Serikat Petani Indonesia (SPI), Muhammad Qomarunnajmi, mengatakan meningkatnya laju alih fungsi lahan karena pemerintah abai meningkatkan kesejahteraan petani.
"Sebenarnya, kita punya undang-undang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yang diundangkan pada tahun 2009, bahkan sudah ada peraturan pelaksananya. Namun, belum sepenuhnya dilaksanakan," tandas Qomar.
Dalam UU itu, jelas sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Hal itu termuat dalam Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dijelaskan pula bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar lima miliar rupiah," katanya.
Perlindungan lahan pertanian selain untuk melindungi sumber daya alam (tanah, air, keanekaragaman hayati), melindungi kepemilikan lahan, juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani, pemberdayaan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja.
Data yang diolah Itjen Kementerian Pertanian menunjukkan luas lahan yang beralih fungsi dari sawah menjadi nonsawah semakin meningkat pesat, rata-rata 102.000 hektare per tahun.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kondisi ini sangat menggerus produksi padi nasional dan menjadi ancaman besar bagi ketahanan pangan," tutup Qomar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!