Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Izin P3MI yang Terapkan Overcharging Direkomendasikan untuk Dicabut 

📅 Senin, 15 Jan 2024, 17:06 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Izin P3MI yang Terapkan Overcharging Direkomendasikan untuk Dicabut  Doc: Istimewa.
Ket. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani (tengah) dalam konferensi persnya terkait penerapan Overcharging kepada PMI di Jakarta, Senin (15/1).

JAKARTA- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merekemondasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencabut izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang masih menerapkan pembebanan biaya berlebih (overcharging) kepada PMI.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengaku akan menindaktegas perusahaan perusahan nakal tersebut, termasuk mengawal proses hukum hingga langkah administrasi berupa pencabutan izin usaha.

"Kita tidan akan pernah main-main dengan anda, kalian semua (P3MI). Jika anda mengembalikan uang yang anda bebankan kepada PMI, maka anda selamat," tegas Kepala BP2MI Benny dalam acara konferensi persnya Jakarta, Senin (15/1).

"Jika tidak bisa mengembalikan uangnya, Benny melanjutkan pihaknya akan mendorong proses hukum, termasuk akan merekomendasikan pencabutan izin P3MI terkait kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," tambahnya.

Hal tersebut, ungkap Benny, karena BP2MI tidak memiliki kewenangan dalam pencabutan izin P3MI yang bermasalah.

"Kalau kewenangan pencabutan izin ada di tangan kita, saya jamin sudah setengah dari ratusan, dari 300 lebih P3MI yang sudah kita cabut izinnya. Karena banyak P3MI yang juga tidak layak beroperasi sebagai lembaga urusan penempatan (kerja)," ujarnya.

BP2MI terangnya telah menerima sebanyak 113 pengaduan terkait permasalahan dugaan pembebanan biaya penempatan berlebih kepada PMI Hong Kong yang melibatkan 30 P3MI, pada periode Desember 2022 sampai Desember 2023.

Atas dasar itu BP2MI telah melakukan klarifikasi kepada para Direktur Utama P3MI yang terlibat serta melakukan mediasi antara P3MI dengan pihak pengadu untuk mengklarifikasi terkait komponen biaya apa saja yang ditanggung oleh pemberi kerja untuk penempatan PMI.

"Melalui penanganan BP2MI, dari sebanyak 113 pengaduan, terdapat 70 pengaduan dengan status 'selesai' dan sebanyak 43 pengaduan masih dalam proses," ungkapnya.

Benny menyampaikan pihaknya telah berupaya untuk mengembalikan uang PMI sebesar Rp697.485.205,-. Untuk itu, ia berterima kasih kepada P3MI yang telah berkomitmen untuk mengembalikan seluruh nominal tersebut kepada PMI.

"Sekali lagi, jangan pernah anda coba-coba melakukan overcharging, membebankan biaya berlebih. Saya pernah katakan sampai liang kubur pun saya kejar," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.