Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Benarkah Klaim Asuransi via Reimbursement Tidak Ribet ? Simak Penjelasannya

📅 Jumat, 12 Jan 2024, 15:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Benarkah Klaim Asuransi via Reimbursement Tidak Ribet ? Simak Penjelasannya Doc: dok

Jakarta - Nasabah asuransi kesehatan tentu mengharapkan respons cepat dan lancar saat mengajukan klaim untuk berbagai penanganan medis yang ter-cover dalam polisnya masing-masing. Itulah mengapa metode pembayaran klaim secara cashless menjadi salah satu daya Tarik terbesar bagi masyarakat untuk berasuransi. Meski begitu, perlu dipahami bahwa selain metode cashless, klaim asuransi juga bisa diproses melalui metode reimbursement yang sama-sama optimal manfaatnya.

Saat ini, metode reimbursement memang masih kurang familiar di tengah Masyarakat Indonesia, dan tak jarang membuat nasabah ragu akan prosesnya. Padahal, pada system reimbursement, jangkauan manfaat proteksinya lebih luas hingga menjangkau berbagai rumah sakit dan fasilitas kesehatan tanpa terbatas. Manfaat tersebut terasa lebih fleksibel dibandingkan metode cashless yang hanya bisa dilakukan pada sejumlah rumah sakit yang bermitra dengan perusahaan asuransi. Selain itu, perlu diketahui juga bahwa seluruh proses pelayanan asuransi dan tata kelola keuangan resmi di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga klaim asuransi via reimbursement pun terjamin kredibilitasnya.

Seperti pengalaman yang dirasakan oleh Prita Ghozie, seorang Financial Planner dan Financial Educator dengan jam terbang lebih dari 10 tahun. Menurut Prita, memilih system reimbursement untuk melakukan klaim asuransi memberikan banyak manfaat, selama nasabah memahami syarat dan ketentuannya.

Prita pun menceritakan bahwa salah satu anggota keluarganya tidak mengalami kendala apapun saat melakukan reimbursement setelah menjalani operasi di luar negeri. Berdasarkan pengalaman tersebut, Prita mengatakan, "Metode klaim reimbursement memberikan Solusi untuk memiliki lebih banyak opsi rumah sakit, dimanapun, tanpa batasan, asalkan semua dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi."

Prita lanjut mengatakan bahwa sejak pertama kali memiliki penghasilan ia rutin menyisihkan dana darurat dan menggunakan metode klaim asuransi via reimbursement. Menurutnya, mengalokasikan sebagian dana untuk biaya asuransi merupakan langkah penting dalam memiliki perencanaan keuangan yang optimal. Namun, ia menambahkan, penting juga sebagai nasabah untuk betul-betul memahami opsi manfaat dari polis asuransi yang dibeli sesuai dengan kebutuhan. Kecermatan dari nasabah diperlukan untuk memastikan asuransi berperan optimal sebagai perencanaan proteksi dalam menghadapi berbagai risiko finansial yang tidak diinginkan.

Nah, supaya proses reimbursement klaim asuransi berjalan lancar, yuk simak fakta-fakta selengkapnya di bawah ini!

Apa saja syarat reimbursement klaim asuransi?

Dilansir dari laman Sikapi Uangmu OJK, syarat reimbursement asuransi kurang lebih sama dengan ketentuan dokumen dalam mengajukan klaim secara cashless, yakni melampirkan data diri yang sah serta melengkapi seluruh berkas penanganan medis yang telah dijalani, mulai dari formulir klaim rawat jalan/rawat inap, surat keterangan dokter, hingga rincian lengkap kwitansi perawatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dituju.

Sementara untuk kasus-kasus tertentu, seperti perawatan medis akibat kecelakaan atau sebagian manfaat proteksi dijaminkan oleh asuransi lain (semisal BPJS), nasabah perlu melengkapi beberapa dokumen tambahan sesuai kebijakan masing-masing Perusahaan asuransi. Adapun untuk kondisi pemegang polis meninggal dunia, proses reimbursement bisa dilakukan oleh penerima hak manfaat dengan melampirkan bukti identitas diri yang sah, yang kemudian dilengkapi oleh fotokopi halaman pertama buku tabungan milik pemegang polis atau penerima manfaat.

Apa yang menyebabkan klaim asuransi via reimbursement ditolak?

Baik via cashless maupun reimbursement, setidaknya ada lima alasan paling umum mengapa klaim asuransi dapat ditolak. Pertama, bisa karena polis asuransi tidak aktif (lapse) akibat belum dibayarnya premi atas polis yang sudah jatuh tempo. Kedua, nasabah tidak jujur mengungkapkan riwayat penyakit saat membeli polis asuransi, alias memiliki kondisi kesehatan tertentu yang sudah ada sebelum berlakunya manfaat perlindungan terkait (preexisting condition).

Alasan ketiga adalah dokumen tidak lengkap sehingga memicu pembayaran klaim tertunda atau bahkan dianggap gugur. Keempat, klaim termasuk dalam pengecualian, alias risiko yang terjadi tidak termasuk pada perjanjian polis nasabah. Sementara faktor kelima adalah masa pengajuan yang melewati kadaluarsa, sebab setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu bagi nasabah untuk mengajukan permohonannya.

"Sebagai nasabah asuransi yang cerdas, penting bagi kita untuk memastikan dokumen sudah lengkap dan sesuai sebelum mengajukan klaim reimbursement ke perusahaan asuransi. Saya sendiri selalu memastikan kelengkapan tersebut dengan rutin berkonsultasi pada tenaga pemasar. Hal ini yang membantu proses klaim reimbursement yang saya ajukan selalu berjalan lancar," tambah Prita menjelaskan.

Jadi, bagaimana caranya agar klaim reimbursement diterima?

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

55 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.