Benarkah Klaim Asuransi via Reimbursement Tidak Ribet ? Simak Penjelasannya
📅 Jumat, 12 Jan 2024, 15:21 WIB | Oleh: Tim PenulisMengutip penjelasan pada situs resmi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), kunci penting agar proses klaim asuransi via reimbursement berjalan lancar adalah "tinjau ulang dokumen polis secara seksama", apakah faktanya sesuai dengan alasan penolakan atau tidak1. Berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh nasabah agar klaim reimbursement
diterima:
- Periksa kembali detail informasi pribadi yang disampaikan saat awal membuat polis, apakah ada yang luput atau tidak sesuai dengan fakta.
- Garis bawahi kata-kata yang menyatakan perlindungan (baik tersirat maupun tersurat) untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut dengan pihak penanggung2.
- Pahami pengecualian dalam polis asuransi, seperti pre-existing condition, meninggal dunia karena turut serta dalam tindak kejahatan atau bunuh diri, kecelakaan yang disengaja atau
- Lengkapi dokumen dan informasi yang dibutuhkan saat mengajukan klaim, seperti mengisi formulir klaim, menyertakan surat berita acara kronologi terjadinya kerugian (bisa juga langsung berupa tagihan rumah sakit), polis asuransi asli, dan lain-lain tergantung kebutuhan masing-masing nasabah.
- Perhatikan masa kadaluarsa klaim, di mana rata-rata batas waktu pengajuan klaim berkisar antara 30-60 hari.
- Rutin membayar premi agar tidak mengalami lapse (polis tidak aktif) akibat tunggakan yang memicu masa tenggang atau bahkan masa berlaku polis habis.
Jika penolakan klaim terjadi di luar alasan-alasan yang telah disebutkan di atas, maka nasabah disarankan untuk segera menghubungi perusahaan asuransi dan melaporkan keluhan melalui formulir atau layanan call center resmi. Selain memahami tata cara pengajuan klaim yang baik dan benar, nasabah juga perlu memastikan kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman, memiliki reputasi yang baik, serta tentunya diawasi oleh OJK.
Selain itu, Prita menambahkan satu langkah penting lainnya agar nasabah dapat melewati proses reimbursement dengan optimal, yaitu menjadikan dana darurat sebagai bagian dari perencanaan keuangan. "Tujuan dari perencanaan keuangan yang baik itu bukan untuk memperkaya diri, melainkan agar seseorang bisa selalu merasa cukup dan tidak panik, Ketika menghadapi suatu kondisi darurat atau ketidakpastian dalam hidup. Maka dari itu, dana darurat menjadi salah satu tips perencanaan keuangan yang penting dilakukan. Simpanlah dana darurat ini di rekening pribadi terpisah, sehingga siap digunakan sewaktu-waktu, terutama untuk biaya kesehatan atau pengobatan."
Sebaiknya Anda baca juga:
Nah, sebagai nasabah asuransi, lanjut Prita, dana darurat yang sudah dikeluarkan pun akan tetap terlindungi lewat sistem reimbursement, yang biasanya dibayarkan dalam kurun waktu beberapa hari kerja, tergantung ketentuan perusahaan asuransi terkait. Dengan pembayaran klaim sistem reimbursement, maka nasabah akan menjadi lebih cermat. Pertama, akan mengajarkan financial planning dengan pengelolaan dana darurat. Kedua, dengan sistem reimbursement maka kita akan lebih kritis dengan pengobatan yang diberikan kepada kita, sehingga akan memastikan pengobatan yang diberikan sesuai dengan yang dibutuhkan.
"Sekali lagi perlu kita ingat bahwa meraih manfaat optimal dalam berasuransi erat kaitannya dengan kesepakatan polis antara kita sebagai nasabah dan perusahaan asuransi. Untuk itu, pastikan asuransi yang kita miliki telah sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko masingmasing," tutup Prita. *
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!