Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Karantina Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan Reptil dalam Koper

📅 Selasa, 09 Jan 2024, 16:54 WIB | Oleh:
Karantina Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan Reptil dalam Koper Doc: ANTARA/HO Karantina Jatim
Ket. Petugas karantina menunjukkan sejumlah reptil yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

SURABAYA - Pejabat Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak, Surabaya menggagalkan penyelundupan empat koper berisi aneka reptil di dalam kapal KM Nggapulu saat pengawasan.

"Dari lima jenis reptil yang kami sita, terdapat dua jenis reptil yang dilindungi yaitu ular sanca hijau dan kura-kura moncong babi. Semuanya tanpa dilengkapi dokumen karantina," ujar pejabat Karantina Jawa Timur Satpel Tanjung Perak, Tri Endah dalam keterangan resmi di Surabaya, Selasa.

Ia mengatakan, hewan tersebut terdiri dari 8 ekor kadal papua alias bengkarung lidah biru, 111 ekor kura-kura moncong babi, 50 ekor ular sanca hijau, 2 ekor ular sanca air dan 7 ekor biawak.

"Ratusan reptil tersebut diamankan pejabat karantina saat sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (1/1)," katanya.

Tri menjelaskan bahwa sebagian reptil ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Hal ini karena cara pengangkutannya tidak memperhatikan prinsip animal welfare. Sebagian reptil tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral yang diberi lubang angin dan sebagian lainnya dibiarkan berserakan di dalam koper.

Di tempat terpisah, Kepala Karantina Jawa Timur, Muhlis Natsir menyayangkan adanya penyelundupan hewan atau satwa.

"Melalulintaskan satwa tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit dan mengancam kepunahan satwa," katanya.

Ia mengatakan, hal itu juga melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam. Pengawasan dan penindakan perlu terus digalakkan agar penyelundupan hewan langka dapat dicegah.

"Pelanggar bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya berupa hukuman pidana 5 tahun," kata Muhlis.

Selanjutnya, kata dia, ratusan satwa tersebut diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.

Ular sanca hijau dan kura-kura moncong babi termasuk daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P106 tahun 2018. Reptil-reptil ini masuk dalam kategori Appendix II Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora dan Fauna (CITES), yang berarti daftar spesies yang dapat terancam punah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.