Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Pemkab Siak Berlakukan Denda Bagi Warga Buang Sampah Sembarangan

📅 Sabtu, 06 Jan 2024, 06:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Pemkab Siak Berlakukan Denda Bagi Warga Buang Sampah Sembarangan Doc: ANTARA/HO-Satpol PP Siak
Ket. Satpol PP Siak sudah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan yang apabila kedapatan akan didenda Rp250 ribu.

Siak - Tindak tegas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Provinsi Riau, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) memberlakukan sanksi berupa denda membayar Rp250 ribu bagi warga atau pengunjung yang tertangkap tangan sengaja membuang sampah sembarangan di wilayahnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah SatpolPP Siak, Subandi, Jumat (5/1), mengatakan pihaknya telah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan di sejumlah titik tempat wisata di Pusat Kota Siak Sri Indrapurakarena melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

"Benar, kami sudah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan, di beberapa titik objek wisata yang ada di kota Siak. Warga yang melanggar dikenakan sanksi denda dengan membayar uang Rp250 ribu," katanya.

Ia menjelaskan pemasangan spanduk itu, mengingatkan pengunjung dan warga kota agar buang sampah pada tempatnya. Boleh bawa makanan dari rumah dan makan bersama di lokasi wisata di Siak, tapi tidak membuang sampah sembarangan karena tempatnya sudah disediakan.

Dia mengatakan pada libur Natal dan tahun baru 2024 banyak mendapat pengelola destinasi mengeluh karena banyak pengunjung yang meninggalkan sampah di lokasi wisata.

Untuk pemantauan dan pengawasan selain patroli petugas, pihaknya juga memanfaatkan CCTV yang ada di setiap destinasi. Alat itu dioperasikan Dinas Komunikasi dan Informasi Siak.

"Kami juga kerjasama dengan Diskominfo, untuk memantau pengunjung, jika ada laporan dari media center petugas kami langsung turun untuk menindak. Termasuk kerjasama dengan dinas lingkungan hidup sebagai penyedia tempat sampah," sebutnya.

Selain itu, Satpol PP juga mengimbau bagi kendaraan roda empat yang masuk kota wajib menyiapkan tempat sampah pada kendaraan. Itu agar tidak membuang sampah ke luar kendaraan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.