Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Jakarta Barat Pastikan Jumlah Surat Suara Sesuai Jumlah DPT

📅 Rabu, 03 Jan 2024, 00:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Jakarta Barat Pastikan Jumlah Surat Suara Sesuai Jumlah DPT Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Kegiatan 'sortir dan lipat' surat suara di GOR Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024).

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat memastikan jumlah surat suara di Gelanggang Olah Raga (GOR) Kebon Jeruk, sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) wilayah setempat ditambah dua persen.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan AntarLembaga Bawaslu Jakarta Barat (Jakbar)Abdul Rouf saat ditemui di Jakarta Selasa mengatakan, adapun surat suara yang dimaksud khususnya untuk Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta III, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

"Pertama kita sudah memastikan bahwa jumlah surat suara yang masuk itu sudah sesuai dengan jumlah DPT yang ada ditambah dengan dua persen cadangan," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakbar terkait jumlah surat suara yang telah tiba dan telah mulai dilipat dan disortir hari ini, Selasa, di GOR Kebon Jeruk.

"Jumlah surat suara tadi yang sudah mulai disortir dan dilipat itu 1.905.352 ditambah dua persen surat suara, jadi 1.943.460 jumlah totalnya," kata Rouf.

Terkait dengan kerusakan pada surat suara, kata Rouf, KPU memiliki wewenang untuk menggantinya dengan tidak menambah atau mengurangi jumlah tersebut.

"Kalau soal mengganti surat suara yang cacat kan itu kewenangan KPU ya. Tapi tidak boleh mengurangi atau menambahkan. Kalau melebihkan itu nanti ada sanksi pidananya," kata Rouf.

Dalam data yang dihimpun ANTARA, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 514 mengatakan bahwa Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 344 ayat (2), ayat (1) dan ayat (4), dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp249 juta.

"Tadi setelah kita cross-check dengan KPU, jumlahnya sudah sesuai dengan jumlah DPT di Jakbar ditambah dua persen surat suara cadangan," kataRouf.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat melakukan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara di Gelanggang Olah Raga (GOR) Kebon Jeruk mulai hari ini.

Ketua KPU Jakbar, Endang Istianti mengatakan, surat suara tersebut adalah surat suara calon DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta III, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

"Ada beberapa aturan, pertama sortir dulu untuk memisahkan yang rusak. Kami sudah ada standar berpedoman aturan KPU RI," kata Endang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Luar Negeri
Paus Leo XIV Desak Dunia La...

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.