Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tangerang Beri Remisi Natal

📅 Rabu, 27 Des 2023, 05:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tangerang Beri Remisi Natal Doc: ANTARA/Fauzan
Ket. Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beserta petugas melakukan tarian kolosal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten.

TANGERANG - Dalam rangka perayaan Natal 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Tangerang, Banten, memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus untuk 23 narapidana.

"Narapidana Rutan Tangerang yang mendapat remisi khusus sebanyak 23 orang tahun ini. Ada yang dua bulan dan ada 15 hari, " kata Kalapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan hak narapidana (napi) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Menurutnya, ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013. Isinya tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana 6 bulan," katanya.

Yekti menambahkan, di Lapas Tangerang ada 33 napi yang beragama Nasrani, namun hanya 23 orang yang mendapat remisi Natal. Yang tidak mendapat remisi 10 orang. Dua orang menjalani subsider. Dua lagi belum menjalani 6 bulan pidana. "Enam lagi berstatus tahanan," katanya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.922 napi beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Raya Natal 2023.

Menkumham Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi napi yang dinilai telah mencapai penyadaran diri. Hal tersebut tecermin dalam sikap dan perilaku napi sesuai dengan norma agama dan sosial.

Yasonna mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. "Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Yasonna.

Dari total 15.922 napi yang menerima remisi Natal, 15.823 di antaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian. Rinciannya 3.038 napi menerima remisi 15 hari dan 10.871 napi mendapat remisi satu bulan. Selain itu 1.404 napi memperoleh remisi satu bulan 15 hari dan 510 napi menerima remisi dua bulan. Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

56 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...

Kapal Kandas karena Air Surut Dampak Kemarau Panjang

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.