Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diusulkan Hapus Retribusi Makam

📅 Sabtu, 16 Des 2023, 05:29 WIB | Oleh:
Diusulkan Hapus Retribusi Makam Doc: ANTARA/HO-DPRD DKI
Ket. Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

JAKARTA -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta agar menghapus retribusi sewa lahan makam di Jakarta demi kesejahteraan warga kurang mampu.

"Harusnya retribusi pemakaman itu di Rp-nol-kan, kami wakil rakyat kalau ada warga miskin yang meninggal, kain kafannya kami yang urus," kata Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah, Jumat.

Ida menuturkan kebijakan retribusi sewa lahan makam kepada masyarakat sebesar 40 ribu hingga 100 ribu setiap tiga tahun terbilang memberatkan bagi warga tak mampu. Dia menilai banyak masyarakat yang sedang dirundung musibah meninggal dunia, merasa terbebani dengan biaya-biaya yang harus dibayarkan.

Karena itu, dia berharap agar masyarakat tak mampu lebih diringankan kebutuhan mendesak mereka. Salah satunya saat berduka. "Retribusi sewa lahan makam tidak signifikan mempengaruhi pendapatan daerah di tiap tahunnya," ungkapnya.

Dengan demikian, Ida berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan dapat lebih berpihak kepada masyarakat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti segera usulan Komisi D DPRD DKI terkait penghapusan retribusi sewa tanah makam.

"Masukan dari Bu Ida ini nanti kami diskusikan secara internal dahulu, apakah nanti bisa kita buatkan kebijakan dalam peraturan kepala daerah mengenai insentifnya," ujar Lusi. Retribusi sewa tanah makam diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.