Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerak Cepat, Kejati Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 139 Perkara

📅 Rabu, 13 Des 2023, 00:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Kejati Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 139 Perkara Doc: ANTARA/HO-Penkum Kejati Sulut
Ket. Kajati Sulut Andi Muhammad SH, MH (kedua kanan) pada konferensi pers, di Menado, Selasa (12/12/2023).

Manado - Gerak cepat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 139 perkara selama tahun 2023.

"Di bidang tindak pidana umum, telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 139 perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sulut," kata Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad SH, MH pada konferensi perstentang kinerja instansi tersebut selama periode Januari sampai Desember 2023, di Manado, Selasa.

Ia juga mengatakan saat ini Kejaksaan Tinggi Sulut memilikirumah restorative justice(RJ)sebanyak tujuh rumah yang tersebar pada sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di jajaran instansi tersebut.

Dia menyebut sebaranrumah RJ masing-masing di Kejari Manado, Kejari Minahasa Utara, Kejari Minahasa Selatan, Kejari Kepulauan Talaud, Kejari Minahasa,Kejari Bolaang Mongondow Utara dan Kejari Kepulauan Sangihe..

Andi juga menyampaikan, di bidang tindak pidana umum dalam kurun waktu Januari sampai November 2023 telah menerima sebanyak 2.999 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Dari jumlah tersebut, kata dia, telah diselesaikan sebanyak 2.590 SPDP, baik ditingkatkan menjadi penyerahan berkas tahap I, dihentikan maupun SPDP dikembalikan kepada instansi penyidik.

Kemudian dalam periode tersebut, kata Andi, Kejati Sulut juga telah menangani perkara tahap I sebanyak 2.514 perkara.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.504 perkara diselesaikan, baik penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), penyidikan dihentikan (SP-3) maupun berkas perkara dikembalikan kepada institusi penyidikan disertai pengembalian SPDP.

Dia menjelaskan dalam penuntutan, pada kurun waktu Januari sampai November 2023 telah menangani sebanyak 1.900 perkara.

Dari jumlah tersebut, terdapat 1.503 perkara yang diselesaikan, baik dilimpahkan ke pengadilan maupun dilakukan penghentian penuntutan (SKP2) maupun perkara dikesampingkan demi kepentingan umum berdasarkan kewenangan oportunitas yang melekat pada Jaksa Agung RI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.