Revisi Perpres 55/2019 Tingkatkan Daya Tarik Investasi di Indonesia
📅 Senin, 04 Des 2023, 14:49 WIB | Oleh: Tim RedaksiBudi berharap, realisasi Impres No.7 Tahun 2022 terkait kewajiban penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah pusat/daerah dan BUMN dipercepat.
"Pemerintah mesti menjadi contoh supaya masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan motor listrik," ucapnya.
Selain itu, ia menyarankan agar kendaraan listrik, termasuk motor listrik, turut mendapat insentif non fiskal yang memudahkan penggunaan kendaraan tersebut sehari-hari.
Seperti, insentif layanan parkir premium bagi motor listrik di berbagai area publik atau pelonggaran aturan ganjil-genap bagi motor listrik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!