Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Revisi Perpres 55/2019 Tingkatkan Daya Tarik Investasi di Indonesia

📅 Senin, 04 Des 2023, 14:49 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Budi berharap, realisasi Impres No.7 Tahun 2022 terkait kewajiban penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah pusat/daerah dan BUMN dipercepat.

"Pemerintah mesti menjadi contoh supaya masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan motor listrik," ucapnya.

Selain itu, ia menyarankan agar kendaraan listrik, termasuk motor listrik, turut mendapat insentif non fiskal yang memudahkan penggunaan kendaraan tersebut sehari-hari.

Seperti, insentif layanan parkir premium bagi motor listrik di berbagai area publik atau pelonggaran aturan ganjil-genap bagi motor listrik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Open Base Lanud Hang Nadim

39 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Open Base Lanud Hang Nadim
Ekonomi
Pemasangan jaring untuk pro...
Nasional
Kapal Qi Jiguang dan Kunlun...

Karapan sapi di Bangkalan Madura

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Karapan sapi di Bangkalan M...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.