Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Revisi Perpres 55/2019 Tingkatkan Daya Tarik Investasi di Indonesia

📅 Senin, 04 Des 2023, 14:49 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Disisi lain Koordinator Penyiapan Program Koservasi Energi Kementrian ESDM, Qatro Romandhi mengatakan, pemerintah sudah meyiapkan beberapa peraturan seperti Perpres 55, Inpres 7 dan turunannya.

"Peraturan Kemenko marves, Kemenperin, Kemenhub, kami melihat isu paling tuama adalah transisi energi, penggantian motor BBM ICE menjadi EV adalah salah satu upaya aksi mitigasi mengurangi penggunaan energi fosil," ujar Qatro.

Qatro menyebut, pada dasarnya transisi energi ini belum didefinisikan secara UU, secara peraturan, secara kebijakan, saat ini masuk dalam tahap pembahasan RUU EBET terkait transisi energi.

"Jadi ini proses transformasi penyediaan pemanfaatan energi terbarukan, penggunaan teknologi energi rendah karbon," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk mendukung transisi energi salah satu upayanya adalah implementasi ev dan penggunaan biofuel. karena saat ini sektor transportasi, ini adalah bagian dari sektor pengguna aenergi selain dari tiga lainnya, industri, komersial bangunan gedung, dan rumah tangga.

"Kita dari sisi pemerintah sudah menekankan mellui PP 33/2023 tentang konservasi energi untuk semua sektor pengguna energi untuk menghemat energi. PP 33 pak PP 33/2023, ini baru rilis juni tahun ini dan kita masuk untuk dalam tahapan implementasinya," jelasnya.

Bangun Bisnis

Sebaiknya Anda baca juga:

CEO & Chief Editor Warta Ekonomi Group, Muhamad Ihsan mengatakan bahwa membangun ekosistem kendaraan listrik merupakan pekerjaan yang sangat luar biasa karena akan menjadi bagian dari kemerdekaan energi Indonesia. Untuk itu, melalui Seminar "Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik" diharapkan para pembuat kebijakan bisa saling merangkul untuk membangun ekosistem kendaraan listrik.

"Warta ekonomi mempunyai misi untuk membangun bisnis di Indonesia agar supaya kita semua menuju kemakmuran dan EV merupakan bagian dari kemerdekaan energi, artinya bahan baku dan lain-lain ada di Indonesia. Terbayang kalau kita berhasil membangun ekosistem yang kuat saya kira perekonomian indonesia akan semakin kuat," ucapnya.

Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengatakan, aturan terkait subsidi pembelian motor listrik sempat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, dimana eelama fase penyusunan aturan perubahan tersebut, penjualan motor listrik sempat stagnan.

Namun, saat ini pemerintah sudah melonggarkan kriteria penerima bantuan subsidi motor listrik yang mana masyarakat bisa membeli motor tersebut hanya bermodal NIK KTP.

"Setelah aturannya diubah, tren penjualan meningkat tapi rasanya cukup berat untuk mengejar target 200.000 unit tahun ini," ungkap Budi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

43 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.