Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ingin Jadi Guru atau Dosen? Ketahui Dulu Masalah Hubungan Kerja di Dunia Pendidikan

📅 Kamis, 30 Nov 2023, 14:37 WIB | Oleh: Tim Penulis

Akibatnya, berbagai upaya para pendidik untuk mendapatkan status guru dan dosen tetap berdasarkan norma ketenagakerjaan sering kali gagal karena ketentuan administratif yang dipersyaratkan oleh aturan pelaksana Undang-undang Guru dan Dosen.

Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 945 K/Pdt.Sus-PHI/2019, contohnya, seorang guru telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Hubungan Industrial di Medan agar menyatakan hubungan kerja antara dirinya sebagai guru dengan sekolah swasta tempatnya bekerja sebagai "hubungan kerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu" atau hubungan kerja yang bersifat tetap.

Namun, baik Pengadilan Hubungan Industrial Medan maupun Mahkamah Agung cenderung menguatkan status hubungan kerja 'guru kontrak' atau berdasarkan PKWT dan menyatakan putus hubungan kerja karena habisnya jangka waktu kontrak. Padahal, jika merujuk pada [Pasal 59 Undang-undang Ketenagakerjaan] hubungan kerja guru tidak dapat diadakan dengan PKWT karena bukan pekerjaan yang sifatnya sementara.

Kasus serupa terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 358 K/Pdt.Sus-PHI/2016 yang mendokumentasikan upaya seorang dosen untuk mendapatkan status dosen tetap di PTS tempatnya bekerja dan membatalkan pemutusan hubungan kerja yang dialaminya. Namun, baik Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat maupun Mahkamah Agung tidak membenarkan status sebagai "dosen tetap" karena dosen tersebut tidak memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

2. Persoalan kelayakan upah

Guru dan dosen yang tidak memiliki status hubungan kerja 'tetap' cenderung menerima penghasilan yang lebih rendah, bahkan tidak jarang di bawah ketentuan upah minimum.

Sebenarnya, Pasal 14 dan Pasal 51 Undang-undang Guru dan Dosen telah mengatur hak agar guru dan dosen "memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial".

Namun, pemaknaan terkait dengan "penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum" cenderung bersifat subjektif, yaitu "pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru atau dosen dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua".

Alih-alih mengatur batas tegas kelayakan upah, Pasal 15 dan Pasal 52 Undang-undang Guru dan Dosen justru menyerahkan sepenuhnya ketentuan pemberian gaji berdasarkan ketentuan aturan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perjanjian kerja antara satuan pendidikan dengan pendidik. Padahal, sejak era orde baru, Indonesia telah mengadopsi kebijakan Upah Minimum Regional (UMR) yang didasarkan pada survei dan pertumbuhan nilai komponen kebutuhan hidup layak (KHL), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketentuan Undang-undang Guru dan Dosen tersebut berdampak pada praktik pembayaran gaji di bawah upah minimum yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Sebagai contoh, Putusan Mahkamah Agung nomor 146 PK/PDT.SUS-PHI/2013 mendokumentasikan persoalan PHK sepihak tiga orang guru sekolah swasta yang digaji di bawah upah minimum. Dalam putusan lainnya, yaitu putusan nomor 172 PK/PDT.SUS/2010, seorang guru yang mengalami PHK mengungkapkan upah selama bekerja tidak pernah sesuai dengan ketentuan upah minimum.

Menariknya, untuk menyanggah kewajiban membayar upah minimum dan memenuhi hak lainnya, pihak penyelenggara satuan pendidikan sebagai pemohon peninjauan kembali berargumen "guru tidak sama dengan buruh, sehingga dengan demikian guru tidak tunduk kepada Undang-undang Tenaga Kerja."

Hal ini menegaskan bahwa masalah landasan hukum yang berbeda-beda digunakan juga sebagai pembenaran atas pemberian upah yang tidak layak.The Conversation

Rizma Afian Azhiim, Dosen, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Ekonomi
Bea Cukai Sita Barang Impor...
Nasional
KPK Bicara Blak-blakan soal...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.