Ingin Jadi Guru atau Dosen? Ketahui Dulu Masalah Hubungan Kerja di Dunia Pendidikan
📅 Kamis, 30 Nov 2023, 14:37 WIB | Oleh: Tim PenulisAkibatnya, berbagai upaya para pendidik untuk mendapatkan status guru dan dosen tetap berdasarkan norma ketenagakerjaan sering kali gagal karena ketentuan administratif yang dipersyaratkan oleh aturan pelaksana Undang-undang Guru dan Dosen.
Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 945 K/Pdt.Sus-PHI/2019, contohnya, seorang guru telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Hubungan Industrial di Medan agar menyatakan hubungan kerja antara dirinya sebagai guru dengan sekolah swasta tempatnya bekerja sebagai "hubungan kerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu" atau hubungan kerja yang bersifat tetap.
Namun, baik Pengadilan Hubungan Industrial Medan maupun Mahkamah Agung cenderung menguatkan status hubungan kerja 'guru kontrak' atau berdasarkan PKWT dan menyatakan putus hubungan kerja karena habisnya jangka waktu kontrak. Padahal, jika merujuk pada [Pasal 59 Undang-undang Ketenagakerjaan] hubungan kerja guru tidak dapat diadakan dengan PKWT karena bukan pekerjaan yang sifatnya sementara.
Kasus serupa terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 358 K/Pdt.Sus-PHI/2016 yang mendokumentasikan upaya seorang dosen untuk mendapatkan status dosen tetap di PTS tempatnya bekerja dan membatalkan pemutusan hubungan kerja yang dialaminya. Namun, baik Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat maupun Mahkamah Agung tidak membenarkan status sebagai "dosen tetap" karena dosen tersebut tidak memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Sebaiknya Anda baca juga:
2. Persoalan kelayakan upah
Guru dan dosen yang tidak memiliki status hubungan kerja 'tetap' cenderung menerima penghasilan yang lebih rendah, bahkan tidak jarang di bawah ketentuan upah minimum.
Sebenarnya, Pasal 14 dan Pasal 51 Undang-undang Guru dan Dosen telah mengatur hak agar guru dan dosen "memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial".
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, pemaknaan terkait dengan "penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum" cenderung bersifat subjektif, yaitu "pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru atau dosen dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua".
Alih-alih mengatur batas tegas kelayakan upah, Pasal 15 dan Pasal 52 Undang-undang Guru dan Dosen justru menyerahkan sepenuhnya ketentuan pemberian gaji berdasarkan ketentuan aturan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perjanjian kerja antara satuan pendidikan dengan pendidik. Padahal, sejak era orde baru, Indonesia telah mengadopsi kebijakan Upah Minimum Regional (UMR) yang didasarkan pada survei dan pertumbuhan nilai komponen kebutuhan hidup layak (KHL), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketentuan Undang-undang Guru dan Dosen tersebut berdampak pada praktik pembayaran gaji di bawah upah minimum yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Sebagai contoh, Putusan Mahkamah Agung nomor 146 PK/PDT.SUS-PHI/2013 mendokumentasikan persoalan PHK sepihak tiga orang guru sekolah swasta yang digaji di bawah upah minimum. Dalam putusan lainnya, yaitu putusan nomor 172 PK/PDT.SUS/2010, seorang guru yang mengalami PHK mengungkapkan upah selama bekerja tidak pernah sesuai dengan ketentuan upah minimum.
Menariknya, untuk menyanggah kewajiban membayar upah minimum dan memenuhi hak lainnya, pihak penyelenggara satuan pendidikan sebagai pemohon peninjauan kembali berargumen "guru tidak sama dengan buruh, sehingga dengan demikian guru tidak tunduk kepada Undang-undang Tenaga Kerja."
Hal ini menegaskan bahwa masalah landasan hukum yang berbeda-beda digunakan juga sebagai pembenaran atas pemberian upah yang tidak layak.![]()
Rizma Afian Azhiim, Dosen, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!