Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Polres Lumajang Tetapkan Sopir Minibus Tersangka Kecelakaan Maut

📅 Kamis, 23 Nov 2023, 00:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polres Lumajang Tetapkan Sopir Minibus Tersangka Kecelakaan Maut Doc: ANTARA/HO-Polres Lumajang
Ket. Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S. memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus kecelakaan maut KA Probowangi vs minibus di Mapolres Lumajang, Rabu (22/11/2023).

Lumajang - Tindak tegas, pihak Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menetapkan sopir minibus Isuzu Elf, Bayu Trinanto (BT), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di pintu perlintasan tidak terjaga di Desa Ranupakis yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan empat korban luka.

"Kami telah menganalisis dan mengambil kesimpulan berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil gelar perkara bahwa BT sebagai sopir minibus kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu.

Menurutnya ada dua saksi kunci yang sempat berteriak "sepur-sepur" (kereta ap, red) kepada pengemudi minibus Isuzu Elf bernomor polisi N-7646-T, namun pengemudi mengabaikan dan terus melaju kendaraan-nya secara konstan menuju perlintasan sebidang tanpa palang pintu.

"Dari keterangan masinis dan asisten masinis KA Probowangi bahwa yang bersangkutan sudah menghidupkan klakson, lampu sorot dan kabut mulai jarak 1 kilometer, 500 meter dan sesaat sebelum terjadi benturan dengan minibus," tuturnya.

Berdasarkan hasil olah TKP yang sebelumnya juga langsung dilakukan pra-rekonstruksi dari lokasi kejadian dan tepat dengan jam yang sama (pasca-kejadian), cuaca yang sama, serta dengan kondisi minim penerangan yang sama.

"Hasilnya, isyarat dan juga rambu-rambu di perlintasan sebidang tersebut tetap dapat terlihat jelas jika terkena sinar lampu kendaraan, sehingga dengan hasil olah TKP dan persesuaian dari keterangan saksi sudah jelas bahwa ada kelalaian dari sopir," katanya.

Ia menjelaskan Polres Lumajang sudah memeriksa sebanyak 14 orang saksi di antaranya masyarakat, masinis, asisten masinis, saksi ahli dokter, tim labfor Polda Jatim.

"Tersangka BT dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP yang mengatur kealpaan mengakibatkan kematian dan luka-luka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Boy mengatakan kondisi sopir yang kini ditetapkan sebagai tersangka sudah dalam keadaan sehat dan penyidik Satreskrim Polres Lumajang sudah meminta keterangannya.

Sebelumnya minibus Isuzu Elf bernomor polisi N-7646-T tertabrak KA Probowangi di perlintasan kereta api tidak terjaga di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pada Minggu (19/11) pukul 19.53 WIB yang mengakibatkan 11 orang penumpang minibus meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

54 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...
Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.