Polres Bintan musnahkan 1,5 kilogram narkoba jenis sabu
📅 Kamis, 23 Nov 2023, 22:45 WIB | Oleh: Arif
Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Bintan
Bintan - Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram.
"Pemusnahan barang bukti hari ini berasal dari dua laporan polisi yang berbeda," kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo usai memimpin pemusnahan sabu di halaman Mapolres Bintan, Kamis..
Kapolres menjelaskan laporan polisi pertama pada tanggal 24 Januari 2022 dengan jumlah barang bukti sebanyak 147,46 gram.
Kemudian, laporan polisi kedua pada tanggal 3 November 2023 dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.484,13 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan, beberapa waktu lalu.
Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih hingga mencair. Selanjutnya, narkoba tersebut dibuang dalam tempat pembuangan akhir atau kloset
"Pemusnahan barang bukti narkoba bertujuan memberikan kepastian hukum serta mencegah agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab," ujar Kapolres.
Kapolres berharap pengungkapan kasus disertai pemusnahan narkoba jenis sabu ini dapat dijadikan contoh dan efek jera para pelaku tindak pidana narkotika agar tidak melakukan perbuatan tersebut.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkoba guna mewujudkan Bintan yang semakin aman, kondusif, dan bebas narkoba.
"Polres Bintan terus berjuang dan konsisten menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba serta mendukung program pemerintah terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, ataupun peredaran gelap narkoba (P4GN)," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!