Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DKPP Telah Proses 432 Pelanggaran pada 2023

📅 Kamis, 23 Nov 2023, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
DKPP Telah Proses 432 Pelanggaran pada 2023 Doc: ANTARA/Darwin Fatir.
Ket. Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah) didampingi Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah (kiri) dan Sekretaris DKPP David Yama saat menjawab pertanyaan wartawan di sela Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah IV di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/11).

MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan telah memproses ratusan aduan terkait dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu sepanjang masa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Selama tahun 2023 atau 10 bulan belakangan ini, jumlah perkara penyelenggara Pemilu yang sudah kita sidangkan itu mencapai 432 kasus. Artinya, sehari lebih dari satu penyelenggara yang kita sidangkan," ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan di sela Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah IV di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/11).

Ia menyebutkan, dari 432 kasus ini angkanya sangat besar sehingga perlu perhatian bersama jangan sampai angka tersebut bertambah selama masa proses tahapan kampanye dan tahapan lanjutan lainnya.

"Harus menjadi perhatian, jangan sampai nanti ketika sudah mulai tahapan masuk terutama tahapan kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, rekapitulasi suara, hingga tahapan penetapan suara ada pengaduan. Kalau ini terjadi, penyelenggaraan Pemilu akan terganggu proses pengerjaannya. Mari kita sama-sama menjaga ini (integritas)," tuturnya.

Anggota Dewan Penasihat Forum Pemred Indonesia ini mengemukakan, DKPP bersifat pasif dan hanya menunggu aduan baru dilaksanakan proses selanjutnya untuk ditindak sejauh mana pelanggaran kode etik penyelenggara tersebut.

"Kami bersikap pasif, kalau ada mengadukan baru DKPP bertindak. Tapi hanya DKPP yang diberikan kewenangan Undang-undang untuk memberhentikan penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran hukum," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya selalu mewanti-wanti kepada penyelenggara Pemilu agar berhati-hati terkait persoalan pelanggaran etik, karena muaranya ke DKPP, selain paling mudah juga terjangkau serta pasti disidangkan. Ia berharap agar para penyelenggara Pemilu terus menjaga integritas dan marwah lembaga sehingga publik makin percaya.

"Di Sulsel tingkat pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tergolong paling kecil. Jika, berkaca pada jumlah pelanggaran Pemilu per daerah, terbesar diduduki wilayah Papua sampai Papua Barat. Disusul Sumatera Utara, kemudian Aceh, dan kawasan Sulawesi masih sedikit," sebutnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.