Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dirjen Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora yang Berlaku untuk 5 atau 10 Tahun

📅 Jumat, 17 Nov 2023, 12:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dirjen Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora yang Berlaku untuk 5 atau 10 Tahun Doc: antarafoto
Ket. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan layanan Visa Diaspora untuk para diaspora Indonesia yaitu mereka yang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, ataupun punya garis keturunan orang Indonesia tetapi saat ini berkebangsaan asing dan menetap di luar negeri. Layanan Visa Diaspora itu berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun.

"Diaspora Indonesia yang ingin memberikan sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset sehingga kami hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran resminya diterima di Jakarta, Jumat (17/11).

Dia melanjutkan para diaspora dapat memanfaatkan Visa Diaspora untuk tinggal lebih lama di Tanah Air dan berkontribusi untuk Indonesia.

"Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi, ada sense of belonging (rasa memiliki, red.) kepada Indonesia," kata Silmy.

Dia menjelaskan Visa Diaspora juga mengikutsertakan izin tinggal kepada para pemohonnya, dan mereka yang mengajukan visa itu tidak perlu penjamin sebagai syarat izin tinggal yang umumnya berlaku untuk WNA yang ingin menetap di Indonesia.

Untuk permohonan Visa Diaspora, Silmy menyampaikan para diaspora hanya perlu menyiapkan paspor (masa berlaku minimal 12 bulan), bukti biaya hidup, pas foto berwarna, pernyataan berisi komitmen membeli Obligasi Pemerintah Indonesia senilai saham/reksadana perusahaan publik di Indonesia, atau menyimpan uang dalam bentuk deposito senilai 35.000 dolar AS ( kurang lebih Rp542 juta).

Surat pernyataan itu diserahkan ke Imigrasi dalam waktu 90 hari sejak kedatangan di Indonesia.

Syarat lainnya, dokumen yang membuktikan pemohon pernah menjadi warga negara Indonesia (WNI), misalnya seperti kartu identitas penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah, atau sertifikat rumah.

Silmy menyampaikan fasilitas Visa Diaspora saat ini juga diterapkan oleh India, Irlandia, dan Portugal. India, misalnya, menerapkan program "Overseas Citizen of India" (OCI) yang memberikan izin tinggal lebih lama di India bagi para diasporanya di luar negeri.

Tidak hanya itu, India juga memperbolehkan para diasporanya memiliki properti di India.

"Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru. Jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia," kata Dirjen Imigrasi RI.

Imigrasi mencatat setidaknya ada 6 juta diaspora Indonesia yang tersebar di 18 negara, antara lain di Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan (China).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

29 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.