Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PGRI Berhentikan 9 Pengurus Terkait Adanya KLB

📅 Selasa, 07 Nov 2023, 18:31 WIB | Oleh:
PGRI Berhentikan 9 Pengurus Terkait Adanya KLB Doc: Muhamad Ma'rup
Ket. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, beserta jajaran pengurus PGRI dalam konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (4/11).

JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memberhentikan 9 pengurus terkait adanya Konferensi Luar Biasa (KLB). PGRI menilai, pelaksanaan KLB yang dilaksanakan tanggal 3-4 November 2023 tersebut ilegal karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam AD/ART dan tidak mendapatkan izin dari pihak keamanan setempat.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan, pemberhentian 9 pengurus sudah disepakati 31 Pengurus PGRI tingkat Provinsi. PGRI juha membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara serta Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI Kabupaten Pamekasan, dan PGRI Kota Tebing Tinggi terkait KLB ilegal tersebut.

"Kepengurusan PGRI yang telah dibekukan tidak berhak mengatasnamakan organisasi PGRI, menggunakan aset dan atribut PGRI baik secara keseluruhan maupun sebagian yang telah kami daftarkan di Kemenkumham sebagai Hak Kekayaan Intelektual organisasi PGRI," ujar Unifah, dalam konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (4/11) lalu.

Dia memastikan, PB PGRI menolak pelaksanaan KLB yang hanya dihadiri perwakilan 3 Provinsi dan 5 Kabupaten/Kota karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI. Dalam Pasal 63 ayat (2) menyatakan bahwa Kongres

Luar Biasa dilaksanakan jika konferensi kerja nasional menganggap perlu atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit dua pertiga jumlah suara yang hadir.

KLB bisa dilaksanakan atas permintaan lebih dari seperdua jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara. KLB juga bisa dilaksanakan dipandang perlu oleh Pengurus Besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional.

"Kami tidak segan untuk memperkarakan secara pidana dan perdata hasil keputusan KLB ilegal tersebut ke ranah hukum demi menjaga muruah organisasi," jelasnya.

Oknum Pejabat

Unifah mengungkapkan, PB PGRI menyayangkan adanya indikasi kuat mengenai keterlibatan oknum pejabat pada kementerian terkait dengan adanya KLB tersebut. Dia meminta pimpinan kementerian tersebut untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenangnya.

Dia meminta kepada oknum pejabat kementerian terkait untuk menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan sampai turut campur pada persoalan internal organisasi profesi guru serta aturan-aturan yang dibuatnya demi menjaga keutuhan bangsa.

"Memohon kepada institusi yang berwenang untuk menolak pendaftaran dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) selain atas nama Pengurus Besar PGRI berdasarkan SK Nomor 105/Kep/PB/XXII/2023," ucapnya.

Unifah meminta kepada Pengurus PGRI di semua tingkatan untuk tetap solid di bawah kepengurusan hasil Kongres XXII PGRI Tahun 2019. Adapun Kongres XXIII PGRI akan dilaksanakan pada awal Maret 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Super Jerman Jatuh ke...
Daerah
UMKM Tegal Punya Harapan Ba...
Olahraga
Awal yang Baik bagi Madrid ...
Daerah
Program-program Unggulan Go...
Olahraga
Inter Milan Rekrut Curtis J...
Daerah
Pemprov Gorontalo Perkuat S...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.