Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mahfud MD Percaya Kredibilitas Jimly Asshiddiqie

📅 Selasa, 07 Nov 2023, 01:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mahfud MD Percaya Kredibilitas  Jimly Asshiddiqie Doc: ANTARA/Fath Putra Mulya
Ket. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, di Jakarta, Senin (6/11).

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan percaya dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam memutus laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim konstitusi.

Mahfud mengatakan bahwa Jimly merupakan sosok yang memiliki kredibilitas dan mengajak semua pihak untuk menunggu putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (7/11).

"Ya kita tunggu saja. Saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly," kata Mahfud ditemui usai Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (6/11).

Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa reaksi masyarakat terhadap putusan MKMK atas laporan terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres tersebut juga patut untuk ditunggu.

"Apa pun putusannya nanti, kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan," imbuh Mahfud.

Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu enggan memberi keterangan mengenai bisa atau tidaknya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianulir setelah MKMK mengadili para hakim konstitusi yang dilaporkan. "Enggak tahu, tunggu besok saja," katanya.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11).

Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan dan MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.

Selain itu, MKMK juga diketahui telah memeriksa secara tertutup para hakim konstitusi yang dilaporkan.

Pelanggaran Etik

Secara Terpisah, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa putusan MKMK merupakan fondasi penting untuk menegakkan eksistensi MK sebagai lembaga penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia.

"Tidak bisa ada jaminan sepenuhnya putusan MKMK akan memulihkan berbagai kontroversi, spekulasi, serta friksi yang kadung terjadi. Namun, setidaknya putusan MKMK ini menjadi fondasi penting untuk menegakkan eksistensi dan keberadaan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, dan kredibel," kata Titi dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.

Titi mengatakan bahwa MKMK digawangi oleh orang-orang yang kredibel dan diyakini mampu bijaksana memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.