Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Generasi Muda Diajak Terlibat Menjadi Petugas Pemilu 2024

📅 Jumat, 03 Nov 2023, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Generasi Muda Diajak Terlibat Menjadi Petugas Pemilu 2024 Doc: Antara/HO/KPU
Ket. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, melalui Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran Calon Komisioner KPU Lebak, di Serang, Banten. Selasa (24/10/2023).

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengajak generasi muda yang memenuhi syarat untuk mau terlibat menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

"Hal itu untuk menghindari kejadian pada Pemilu 2019 terulang kembali di Pemilu 2024. Kalau generasi muda terlibat menjadi anggota KPPS itu banyak memiliki kelebihan. Salah satunya generasi muda punya daya fisik yang tangguh," kata Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan KPU Banten M Ali Zaenal Abidin, di Serang, Banten, Kamis.

Ali menjelaskan, syarat untuk menjadi KPPS antara lain berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan, berdomisili di wilayah kerja KPPS terkait, pendidikan minimal SMA dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Hasil evaluasi 2019 ada KPPS yang meninggal dunia dimana hasil oleh dokter rata-rata memiliki penyakit bawaan dan usianya itu rata-rata di atas 50 tahun," ungkapnya.

Menurut Ali, beban kerja petugas KPPS masih sama dengan beban kerja pada saat Pemilu 2019 yaitu 5 surat suara, sehingga pembatasan usia perlu dilakukan.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun,terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Ali menjelaskan, untuk perekrutan KPPS akan dilakukan pada bulan Januari 2024 mendatang. Pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibutuhkan 7 petugas KPPS dan 2 Linmas.

"Tanggal pastinya kita masih menunggu arahan dari KPU RI tapi dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang perekrutan badan Ad Hoc maksimal 14 hari sebelum pemungutan suara," katanya.

Ali menuturkan, KPPS dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa. Adapun kebutuhan petugas KPPS di Provinsi Banten yaitu sebanyak 233.268 petugas dan 33.324 Linmas.

"Itu sesuai dengan jumlah TPS kita seluruh Provinsi Banten yang berjumlah 33.324 TPS," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog Milit...
Megapolitan
DKI Jakarta Benahi Kabel Se...

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.