Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengedar 10 kg ganja di Tapteng diancam hukuman 12 tahun

📅 Kamis, 02 Nov 2023, 23:49 WIB | Oleh:
Pengedar 10 kg ganja di Tapteng diancam hukuman 12 tahun Doc: ANTARA/HO- Humas Polres Sibolga
Ket. Tiga laki-laki yakni DP (28), MS (22) dan ZS (23) sebagai pengedar narkotik jenis ganja ditahan di Polres Sibolga.

Medan - Tiga pria pengedar 10 kg narkotika jenis ganja di Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diancam hukuman 12 tahun penjara.

Ketiga tersangka yakni DP (28), MS (22) dan ZS (23), warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, Kamis.

Sugiono menyebutkan, pada Senin (30/10) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan terkait informasi bahwa pelaku membawa narkotika jenis ganja dari Padang Sidimpuan menuju Sibolga.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas ransel warna hitam yang berisi 10 bungkus ganja.

"Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Sugiono.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Gunung Semeru Erupsi dengan...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.