Pengedar 10 kg ganja di Tapteng diancam hukuman 12 tahun
📅 Kamis, 02 Nov 2023, 23:49 WIB | Oleh: Arif
Doc: ANTARA/HO- Humas Polres Sibolga
Medan - Tiga pria pengedar 10 kg narkotika jenis ganja di Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diancam hukuman 12 tahun penjara.
Ketiga tersangka yakni DP (28), MS (22) dan ZS (23), warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, Kamis.
Sugiono menyebutkan, pada Senin (30/10) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan terkait informasi bahwa pelaku membawa narkotika jenis ganja dari Padang Sidimpuan menuju Sibolga.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas ransel warna hitam yang berisi 10 bungkus ganja.
"Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Sugiono.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!