Pajak Kendaraan Jakarta Capai Rp7,6 Triliun
📅 Rabu, 01 Nov 2023, 04:04 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka-Sanksi administrasi atas bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
-Sanksi administrasi wajib pajak yang membayar pokok pajak mulai 22 Juni.
Pemutihan berlaku sampai dengan 29 Desember. wid/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!