Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

'E-Commerce' Wajib Laporkan Data dan Informasi

📅 Selasa, 31 Okt 2023, 07:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
'E-Commerce' Wajib Laporkan Data dan Informasi Doc: istimewa

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce untuk melaporkan data dan informasi yang mencakup jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/ atau informasi PMSE. Pasalnya, potensi transaksi di e-commerce sangat besar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penyusunan peraturan tersebut telah melibatkan para pemangku kepentingan, baik dari kementerian/ lembaga, asosiasi, dan penyelenggara PMSE.

"Pemerintah telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 merupakan aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut," kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Senin.

Pelaporan data oleh PPMSE nantinya dapat dilakukan melalui platform Indonesia Data Hub atau Indah. Platform tersebut menawarkan empat pilihan moda, yaitu electronic form, unggah berkas, kunjungan, dan Machine to Machine.

"BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB atau UN Fundamental Principles of Official Statistics," jelas Amalia.

Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 lahir dengan mempertimbangkan potensi besar transaksi digital sebagai akselerator perekonomian Indonesia. BPS mencatat penetrasi akses internet Indonesia pada tahun 2022 telah mencakup sekitar 183 juta penduduk, di mana 16,51 persen di antaranya mengakses internet untuk pembelian barang dan jasa.

Menimbang itu, maka pemerintah perlu memiliki data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif agar dapat dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data (data-driven policy). Dengan begitu, diharapkan seluruh aktor dalam ekonomi digital dapat memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencakup lebih dari 99 persen usaha di Tanah Air.

Pengetatan Impor

Pada kesempatan lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan tindakan pengetatan arus impor oleh pemerintah dimaksudkan untuk menjaga eksistensi produk dalam negeri. Dia mengatakan, selain meningkatkan kerja sama internasional, pemerintah saat ini juga terus berupaya untuk melindungi dan menjaga eksistensi produk lokal untuk menumbuhkan perekonomian dengan melakukan pengetatan impor.

"Sebelumnya barang-barang dari mana pun asal masuk ke pelabuhan karena ada impor lintas batas negara atau crossborder. Ini mengancam produk dalam negeri karena kalah saing, ketika melihat ini kami tutup cross border produk dengan harga kurang dari 1,5 juta rupiah di e-commerce untuk menjaga produk lokal," katanya di Bandarlampung, Lampung, Senin (30/10).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.