Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan, Aparat Kejari Tangkap Oknum Pejabat Kantor Pegadaian Sukabumi

📅 Selasa, 24 Okt 2023, 01:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Aparat Kejari Tangkap Oknum Pejabat Kantor Pegadaian Sukabumi Doc: Antara/Aditya Rohman
Ket. Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tipikir di wilayah Kota Sukabumi, Jabar.

Sukabumi - Mengagetkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menangkap oknum pejabat Kantor Pegadaian Cabang Pelayanan Sukabumi berinisial NS yang menjabat sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro (KUBM) pada Senin, (23/10) karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di kantor tempat bekerjanya tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan ditingkatkan menjadi penyidikan tersangka NS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif di Kantor Pegadaian Cabang Pelayanan Sukabumi selama periode 2019-2021. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp742,3 juta," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati kepada wartawan di Sukabumi, Senin.

Menurut Setiyowati, modus yang dilakukan tersangka untuk menyelewengkan uang negara program kredit produk mikro tersebut dengan cara memanipulasi data nasabah, baik yang masih aktif maupun yang sudah melunasi kredit kemudian data warga yang mengajukan kredit tetapi ditolak atau dibatalkan.

Saat ini NS masih menjalani diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi dalam upaya memperkuat bukti dan untuk mengembangkan kasus ini. Apakah dalam menjalankan aksinya tersangka melakukannya seorang diri atau dibantu oleh pihak lain.

Setelah menjalani pemeriksaan, NS langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan menunggu berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipokor Jabar.

"Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap NS ini setelah penyidik Kejari Kota Sukabumi memperoleh alat bukti dan keterangan yang cukup. Kemudian alasan kami menahan tersangka karena khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tambahnya.

Setyowati mengatakan NS dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UURI 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian pasal 3 UURI 31/1999 jo UURI 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor di mana ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.