Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPPI Khawatir Kuota Perempuan di Parlemen Menurun

📅 Sabtu, 21 Okt 2023, 01:30 WIB | Oleh:
KPPI Khawatir Kuota Perempuan  di Parlemen Menurun Doc: koran jakarta/Muhamad Ma’rup
Ket. KETERWAKILAN -- Sekretaris Jenderal KPPI, Lis Dedeh (kiri) dan Staf Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Titi Eko Rahayu (kanan), usai Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (20/10).

JAKARTA - Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) khawatir kuota perempuan di parlemen pada periode 2024-2029 mengalami penurunan. Hal ini karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota tetap menjadi rujukan tanpa ada revisi.

"Saya malah khawatir, hasil dari pemilu 2024 itu menurun untuk kuota perempuan di parlemen," ujar Sekretaris Jenderal KPPI, Lis Dedeh, dalam Media Talk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), di Jakarta, Jumat (20/10).

Dia menjelaskan, pada pemilihan anggota legislatif periode 2019-2024, angka keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Dari 97 perempuan atau 17,3 persen menjadi 118 perempuan atau 20,5 persen.

Lis mengatakan, adanya PKPU 10/2023 sedikit memupus semangat para calon legislatif (caleg) perempuan. Di sisi lain, partai juga tidak lagi proaktif untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan untuk menjadi caleg.

Sebagai informasi, dalam pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023 mengatur penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Jika 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Lis mengatakan, MA telah mengabulkan proses uji materiil, tapi PKPU 10/2023 tetap dijalankan tanpa revisi sebab partai kesulitan mencari caleg perempuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Indonesia-Arab Saudi Perluas Kerja Sama Sektor Transportasi

27 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Luar Negeri
Indonesia-Arab Saudi Perlua...
Megapolitan
Disperindag: Harga Komodita...

Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Purwokerto Mulai Naik

49 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Sejumlah Kebutuhan Po...
Ekonomi
Menkeu Purbaya Pastikan Tak...
Nasional
Kejati Sumbar Bantah Tuding...
Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.