Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ganjar dan Mahfud Ajak Masyarakat Beri Akronim Nama untuk Kampanye

📅 Jumat, 20 Okt 2023, 00:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ganjar dan Mahfud Ajak Masyarakat Beri Akronim Nama untuk Kampanye Doc: ANTARA/HO-PDIP
Ket. Bakal pasangan calon presiden/wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md. di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Jakarta - Bakal pasangan calon presiden/wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfudmengajak masyarakat untuk memberi masukan akronim atau singkatan nama yang cocok untuk menghadapi kontestasi pada Pilpres 2024.

"Nanti dulu toh, kami akan ajak masyarakat lagi kira-kira cocoknya apa. Sudah muncul beberapa singkatan, barangkali nanti yang hadir di sini bisa usul akan kami terima dengan senang hati," ujar Ganjar di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, belum ada satu pun singkatan nama untuk menggambarkan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud. Kendati demikian, ramai sebutan akronim GoFud dan GAMA sebagai singkatan nama Ganjar dan Mahfud.

Ganjar juga membuka peluang untuk masyarakat yang ingin mengusulkan nama pendek untuk dirinya dan Mahfud.

Sementara itu, Mahfud mengungkapkan singkatan nama akan diputuskan dan disampaikan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden.

"Singkatan pasangan nanti biar TPN yang umumkan," kata Mahfud.

Pasangan Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres, Kamis siang.

Ganjar-Mahfud menjadi bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama pendaftaran.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Sentimen The Fed Masih Domi...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.