Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Polres Majalengka Jabar Tangkap Tersangka Korupsi Bantuan Koperasi

📅 Kamis, 19 Okt 2023, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polres Majalengka Jabar Tangkap Tersangka Korupsi Bantuan Koperasi Doc: ANTARA/HO-Polres Majalengka
Ket. Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto saat melakukan konferensi pers di Majalengka, Jawa Barat, Rabu (18/10/2023).

Majalengka - Tindak tegas, Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial MS yang terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana bantuan pinjaman/pembiayaan koperasi senilai Rp500 juta.

"Dana itu dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Tahun 2013 melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro (LPDB-KUMKM). Tersangka MS mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp500 juta," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto di Majalengka, Rabu.

Indra menjelaskan MS mengajukan proposal bantuan itu kepada Direktur LPDB-KUMKM. Saat dana tersebut sudah diserahkan, tersangka justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Padahal bantuan itu semestinya diperuntukkan bagi 170 anggota koperasi sesuai Daftar Definitif Penerima Dana LPDB-KUMKM. Indra menyebutkan MS sendiri adalah salah satu ketua koperasi di wilayah Majalengka.

"Dengan adanya kejadian ini, kerugian negara mencapai Rp500 juta atau total loss," ujar Indra.

Selain itu, Indra mengungkapkan tindakan MS yang membuat miris yaitu tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima dana dan menjadikannya fiktif.

Ia memastikan dalam menangani kasus ini, pihaknya melibatkan saksi ahli dan memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti.

"Kami jerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Adapun untuk hukuman yang bakal diterima MS, kata Indra, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp1 miliar. "Kami terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat," ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.