Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Polres Majalengka Jabar Tangkap Tersangka Korupsi Bantuan Koperasi

📅 Kamis, 19 Okt 2023, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polres Majalengka Jabar Tangkap Tersangka Korupsi Bantuan Koperasi Doc: ANTARA/HO-Polres Majalengka
Ket. Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto saat melakukan konferensi pers di Majalengka, Jawa Barat, Rabu (18/10/2023).

Majalengka - Tindak tegas, Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial MS yang terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana bantuan pinjaman/pembiayaan koperasi senilai Rp500 juta.

"Dana itu dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Tahun 2013 melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro (LPDB-KUMKM). Tersangka MS mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp500 juta," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto di Majalengka, Rabu.

Indra menjelaskan MS mengajukan proposal bantuan itu kepada Direktur LPDB-KUMKM. Saat dana tersebut sudah diserahkan, tersangka justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Padahal bantuan itu semestinya diperuntukkan bagi 170 anggota koperasi sesuai Daftar Definitif Penerima Dana LPDB-KUMKM. Indra menyebutkan MS sendiri adalah salah satu ketua koperasi di wilayah Majalengka.

"Dengan adanya kejadian ini, kerugian negara mencapai Rp500 juta atau total loss," ujar Indra.

Selain itu, Indra mengungkapkan tindakan MS yang membuat miris yaitu tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima dana dan menjadikannya fiktif.

Ia memastikan dalam menangani kasus ini, pihaknya melibatkan saksi ahli dan memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti.

"Kami jerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Adapun untuk hukuman yang bakal diterima MS, kata Indra, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp1 miliar. "Kami terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat," ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Luar Negeri
Kenaikan Harga BBM Picu Aks...

Pasar pangan murah menjangkau warga Jakarta

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Pasar pangan murah menjangk...

Trisakti Bantu Warga Duri Kosambi Olah Sampah

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Trisakti Bantu Warga Duri K...

Hari Santri Nasional

2 jam lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

2 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.