Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkes Terus Pantau Perkembangan Virus Nipah Agar Tidak Masuk Indonesia

📅 Rabu, 11 Okt 2023, 13:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkes Terus Pantau Perkembangan Virus Nipah Agar Tidak Masuk Indonesia Doc: antarafoto
Ket. Ilustrasi kewaspadaan virus Nipah

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan terus memantau perkembangan virus Nipah yang telah menginfeksi enam penduduk di negara bagian Kerala, India. Sejauh ini belum ada tambahan kasus baru terkait penyakit tersebut.

"Kami sudah memantau melalui WHO Representative Indonesia dari kegiatan rapid risk assessment yang dilakukan oleh WHO bersama dengan pemerintah India," kata Kepala Subdirektorat Surveilans Kementerian Kesehatan, Endang Burni Prasetyowati dalam seminar bertajuk "Mewaspadai Penyebaran dan Penularan Virus Nipah di Indonesia" yang diselenggarakan oleh BRIN di Jakarta, Rabu (11/10).

Sejak 12 September 2023, virus tersebut dilaporkan telah menginfeksi enam orang dengan dua diantaranya meninggal dunia.

Berdasarkan kegiatan rapid risk assessment, penyakit itu masuk kategori moderat atau sedang di wilayah sub-nasional Kerala. Adapun hasil pemetaan risiko pada wilayah nasional, regional, dan global adalah low atau rendah.

Endang menuturkan meski rapid risk assessment itu menunjukkan hasil yang rendah di negara-negara luar India, Kementerian Kesehatan tetap waspada agar virus itu tidak menyebar di Indonesia.

"Pada manusia sampai saat ini kami belum pernah menemukan kasus konfirmasi penyakit Nipah tersebut. Meski demikian, kita tetap mengupayakan kegiatan surveilans kewaspadaan dan surveilans berbasis laboratorium untuk mendeteksi secara cepat apabila ada kasus virus nipah," paparnya.

Kementerian Kesehatan telah memulai persiapan menghadapi ancaman virus Nipah pada tahun ini. Lalu, pada awal 2024, Kementerian Kesehatan menargetkan sudah mempunyai sentinel surveilans penyakit infeksi emerging berdasarkan kelompok sindrom, salah satunya pernapasan akut berat.

Endang mengatakan kegiatan itu diharapkan bisa menjaring kasus virus Nipah apabila memang ada di Indonesia.

Deteksi dan respons kasus dilakukan jika ditemukan satu kasus konfirmasi penyakit yang disebabkan oleh virus Nipah di suatu daerah, maka dinyatakan sebagai kejadian luar biasa di daerah tersebut.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran kewaspadaan penyakit virus Nipah untuk kantor kesehatan pelabuhan dinas kesehatan daerah, laboratorium kesehatan masyarakat; dan rumah sakit, puskesmas, serta fasilitas kesehatan lainnya.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan Indonesia adalah salah satu negara kepulauan dengan iklim tropis yang menjadi salah satu pusat berbagai penyakit, termasuk emerging dan re-emerging disease (EIDs).

Kepala Organisasi Riset Kesehatan BRIN, Indi Dharmayanti mengatakan Indonesia perlu mewaspadai dan melakukan tindakan preventif terhadap penularan virus nipah mengingat secara geografis Indonesia berdekatan dengan negara-negara yang berisiko tinggi terjadinya penyakit nipah.

"Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu diketahui karakter dan biologi molekuler virus nipah, terutama yang ada di Indonesia, serta kesiapsiagaan riset dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terutama dalam pengembangan deteksi virus nipah. Selain itu, epidemiologi virus nipah juga perlu diketahui oleh berbagai institusi di Indonesia," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

30 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Rona
Batasan Mengonsumsi Kafein ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.