MA Myanmar Tolak Permohonan Banding Aung San Suu Kyi
📅 Minggu, 08 Okt 2023, 13:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara/Reuters/Jorge Silva
JAKARTA - Mahkamah Agung Myanmar yang dikuasai militer menolak permohonan banding mantan pemimpin Aung San Suu Kyi yang kini dipenjara, menurut laporan media.
Suu Kyi, yang ditahan sejak militer menggulingkan pemerintahannya dalam kudeta 2021, menghadapi hukuman 27 tahun penjara. Dia mengajukan banding atas puluhan vonis hukuman atas sejumlah kasus mulai dari pengkhianatan dan penyuapan hingga pelanggaran undang-undang telekomunikasi.
Peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu membantah melakukan kesalahan.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta dan tindakan keras junta terhadap lawannya, ribuan orang dipenjara atau dibunuh. Banyak negara menyerukan pembebasan tanpa syarat Suu Kyi dan ribuan tahanan politik lainnya di negara Asia Tenggara tersebut.
Juru bicara junta tidak menjawab panggilan Reuters untuk dimintai komentar pada Minggu (8/10).
Sebaiknya Anda baca juga:
Agustus lalu, pengadilan menolak lima banding Suu Kyi atas kasus impor ilegal dan kepemilikan walkie-talkie, penghasutan, dan pelanggaran pembatasan virus corona.
Junta baru-baru ini memberikan pengampunan sebagian yang mengurangi enam tahun hukuman penjaranya, sebuah tindakan yang menurut para kritikus, termasuk putranya, tidak berarti apa-apa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!